
Mamuju, MandarPos.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai perawat di Mamuju,Sulawesi Barat, bernama Fadli Nur ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) usai menganiaya istrinya, Hamdia.
Tersangka Fadli Nur melakukan penganiyaan terhadap istrinya saat digerebek bersama terduga selingkuhannya seorang wanita inisial Y yang profesi sebagai Dokter
Kasat Reskrim Polresta Mamuju,AKP Jamaluddin mengatakan jika tersangka telah memenuhi dua alat bukti dan mengakui perbuatannya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan kemudian dinaikan menjadi penyidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pelaku kekerasan FN ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan dilakukan penahanan,”kata Jamaluddin kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2023
Dan ditanya soal perkembangan laporan dugaan perselingkuhan antara tersangka FN dan seorang wanita inisial Y yang berprofesi dokter.AKP.Jamaluddin mengatakan masih dalam penyelidikan
“Untuk kasus perzinahannya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya
Namun kata AKP Jamaluddin, tersangka FN ditahan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

















