Kabar Gembira ! Bagi Tenaga Non ASN, Ini 6 Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI Dengan Kementerian PANRB Beserta BKN

300

Jakarta, MandarPos.com – Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) beserta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Rabu, 13 Maret 2024.

RDP tersebut menghasilkan enam kesimpulan yang tentunya menjadi kabar gembira bagi tenaga Non ASN.

Adapun ke enam kesimpulan RDP tersebut yakni sebagai berikut :

1.Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PANRB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang sesuaikan dengan jumlah tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN, sehingga penataan tenaga Non ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.

2.Dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga Non ASN, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PANRB meningkatkan koordinasi dengan instansi Pusat dan Daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024 sesuai dengan jumlah tenaga non ASN yang ada disetiap instansi.

3.Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga non ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

4.Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB dan BKN memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

5.Komisi II DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) PPPK tahun 2021 hingga 2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

6.Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20 persen dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI, Menteri PANRB, dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja sebelumnya.

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini