Warga Tolak Tambang Pasir di Aliran Sungai Kalukku, DPRD Sulbar Akan Panggil Pihak Perusahaan

398

Mamuju, Mandarpos.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat terima aksi unjuk rasa dari dua desa di kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, diketahui Dua Desa tersebut masing-masing dari Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru, mereka mendatangi kantor DPRD Daerah Provinsi Sulbar menamakan diri sebagai, Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dengan tuntutan mereka meminta kepada Anggota DPRD Sulbar agar menghentikan dan mencabut Izin PT. Jaya Pasir Andalan yang akan melakukan penambangan pasir di sepanjang aliran sungai Kalukku, unjuk rasa diterima langsung wakil ketua sementara DPRD Sulbar bersama beberapa anggota DPRD lainya di jalan Pattana Endeng, Rangas – Mamuju (02/10/2024)

Korlap Aksi Sulkarnaim dihadapan Anggota DPRD Provinsi Sulbar menjelaskan jika kehadiran perusahaan tambang pasir yang akan mengelola aliran sungai di Kecamatan Kalukku ini itu akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan yang nantinya akan berdampak terhadap masyarakat sekitar khususnya nelayan.

“kehadiaran PT. Jaya Pasir Andalani yang akan mengelola aliran sungai Kalukku itu akan berdampak kepada kerusakan lingkungan dan akan merusak ruang hidup nelayan lokal.”jelas Sulkarnaim

Sul juga memperlihatkan beberapa Dokumen kepada Anggota DPRD Sulbar terkait proses penerbitan izin perusahaan PT. Jaya Pasir Andalani yang di anggap cacat prosedur.

”jadi perlu juga saya jelaskan pak, jika pihak perusahan ini telah memanipulasi data untuk memuluskan penerbitan izin perusahan mereka dibuktikan dengan banyak nya tantangan warga yang di palsukan,kemudian pihak perusahaan ini juga tidak pernah sama sekali melakukan sosialisasi di kalangan masyarakat soal akan adanya perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir di sungai Kalukku ini.

Namun yang pernah dilakukan sosialisasi bersama pihak pemerintah desa itu adalah sosialisasi tentang perusahan tambak udang, sehingga kami membawa hasil petisi bersama masyarakat untuk mencabut izin PT. Jaya Pasir Andalani untuk izinnya di cabut. ungkap Sul

Selain masyarakat yang menolak keras keberadaan tambang pasir yang akan mengelola Aliran sungai Kalukku, Kepala Desa Beru-beru Asnawi yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat ikut menyampaikan penolakan tambang pasir tersebut.

“Jadi saya menyatakan jika diri saya tidak setuju dengan tambang pasir itu,namu karena saya adalah pemerintah saya wajib memberikan pelayanan pada siapapun,”tegas Asnawi.

Setelah mendengarkan beberapa tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru,
Munandar Wijaya selaku Wakil Ketua sementara DPRD Sulbar akan memberikan ruang khusus dan akan melanjutkan Aspirasi masyarakat Kalukku ini kedalam rapat kerja dan akan meninjau langsung aliran sungai Kalukku yang menjadi penciutan Izin tambang pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalani yang dianggap akan berdampak pada kerusakan lingkungan terutama berkas perizinan perusahan tersebut.

Gambar : Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar Munandar Wijaya, pada saat selesai menerima Masyarakat aksi unjuk rasa dari dua desa kecamatan Kalukku di Sekretariat DPRD Sulbar

“kami akan membawa hal ini kedalam rapat paripurna sehingga DPRD Sulbar secara kelembagaan ikut mengawal aspirasi bapak/ibu semua, berikan kepercayaan kepada kami dan kami akan meninjau langsung kelapangan areal tambang pasir ini namun berikan kami waktu selama tiga pekan. jelas Munandar

Berikut poin kesepakatan warga dan DPRD :

1.Jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi
2.Pimpinan Rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang di masyarakat.
3.DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan
4.DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan upaya kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud
5.Pimpinan Rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke Pimpinan DPRD atas hasil kesepakatan ini. (Jo)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini