
JAKARTA, MandarPos.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Listyo Sigit Prabowo diketahui merupakan mantan Kapolri. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Salah satu dugaan perbuatan dalam kasus tersebut adalah penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain terhadap Presiden Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik lainnya. Dugaan penyadapan tersebut turut menyasar jurnalis, pengusaha, serta berbagai kalangan lainnya.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik juga menduga adanya penghapusan jejak atau log aktivitas pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” pungkasnya.























