Diduga Korupsi Dana 3 Milyar dari Kredit KUR Dan Kupendes, SN Ditahan Penyidik Kejati Sulbar

413
Diduga Korupsi Dana 3 Milyar dari Kredit KUR Dan Kupendes, SN Ditahan Penyidik Kejati Sulbar

Mamaju, Mandarpos.com – Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana
Korupsi pemberian fasilitas kredit mikro di salah satu Bank Plat Merah yang ada di kabupaten Polewali Mandar, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Barat : print-685/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 30 Agustus 2024.

Kejati Sulbar, Andi Darmawansa SH,. MH didampingi beberapa tim dari penyidik kejati Sulbar seperti, Aspidsus La Kanna, SH., MH dan Asintel Dhrmabella Thymbiaz,SH., MH saat mengelar Konfrensi Pers Tim penyidik telah Mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana telah di atur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP, penyidik menetapkan satu orang tersangka terhadap kasus tersebut dengan tersangka inisial SN. (09-12-2024).

“Dimana tersangka Inisial SN adalah salah satu Pemrakarsa pemberi fasilitas kredit mikro KUR dan Kupedes dari periode Agustus 2021 sampai dengan Mei 2023 di salah satu bank plat merah di Kabupaten Polewali Mandar, “ungkap A. Darmawansah di hadapan para awak media.

Dijelaskan, jika sebelumnya tersangka SN telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan sudah cukup alat bukti jika tersangka ini mempunyai peran dalam mewujudkan dugaan tindak pidana korupsi yang di maksud.
sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan satatus dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan kelas kelas IIB Mamuju selama 20 hari terhitung dari tanggal 09 Desembar 2024 sampai dengan 29 Desember 2024.

Tindakan hukum berupa penahanan di lakukan kerena penyidik menganggap bahwa jika yang bersangkutan memenuhi syarat formil dan materil dengan mengacu pada pasal 21 Ayat (1) KUHAP” Acaman pidana itu lebih dari 5 tahun penjara dan “Dalam hal adanya kekhawatiran bahawa tersangak akan melarikan diri menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.jelas Andi Darmawansa

Masi dia “atas perbuatan tersangka menyebabkan kerugian Negara dengan nilai sebesar 3.000.000.000,-(Tiga Milyar Rupiah)
dan penyidik telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi dalam kasus modus Operandi yang di mainkan oleh tersangka SN sebagi Pemrakarsa kredit pada satu bank plat merah yang ada di kabupaten Polman periode 2021 sampai dengan 2023 telah mengimput
data nasabah pemohon kredit kur maupun kapudes pada satu bank plat merah yang ada di kabupaten Polman kedalam sistem seoalah-olah data nasabah memenuhi kriteria dan dapat disetujui untuk menerima dana pencairan Kur ataupun Kupendes padahal diketuhui jika pemohon kur tesebut dan KUPENDES diketahui tidak memenuhi kriteria.

Darmawangsa juga menambahkan jika tersangka SN ini juga mengajari pihak lain (pemohon) untuk melakukan mengambil gambar
usaha dari nasabah seolah-olah nasabah tersebut memiliki usaha sehingga nasabah tersebut dapat di proses permohonan kreditnya.

“Nasabah hanya dijanjikan dan di berikan uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas sedangkan pencairan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kredit KUR dan KUPEDES macet dan menyebabkan kerugian negara senila 3.000.000.000 (tiga millyar rupiah). ungap Darmawangsa.

dari pantaun media ini usai melakukan konfrensi Pers tersangka SN yang mengunakan rompi tahanan berwarna Pink dan tangan di borgol langsung di bawa ke mobil kejaksaan dan dikawal langsung olet tim pengamanan dari kejati Sulbar juga beberapa jaksa
untuk di lakukan penahanan di rutan kela IIB Mamuju.

Reporter : Jo
Editor : Ss

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini