DP3AP2KB Sulbar Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Data Sektoral Yang Mendukung Penyusunan Renstra Tahun 2025-2029

106

Mamuju, Mandarpos.com — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sulbar Melakukan Rapat Koordinasi dan singkronisasi Data Sektoral yang mendukung Penyususnan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025-2029.

Kegiatan Tersebut belangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A ) Kab. Mamuju, kompleks Kantor Bupati Mamuju, Jln. Kurungan Bassi, Selasa 18 Februari 2025.

Yang dihadiri sejumlah Kabag dan Kasubang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju.

Pejabat Fungsional Perencana Pada Dinas P3AP2KB Provinsi Sulbar, M. Yudhi

M. Yudhi selaku Pejabat Fungsional Perencana Pada Dinas P3AP2KB Provinsi Sulbar yang sekaligus Narasumber pada kegiatan Renstra tingkat kebupaten, Yudhi mengatakan jika kegiatan ini adalah salah satu upaya dinas P3AP2KB Provinsi Sulbar untuk dapat melakukan singkronisasi antara data kabupaten dengan provinsi terkait, data-data urusan pengendalian perempuan dan anak baik itu di tingkat Provinsi maupun di kabupaten-kabupaten terkait capaian-capaiannya di
tahun 2025-2029. jelas Yudhi

Lebih lanyut Yudhi, menambahkan jika “Kegiatan restra ini adalah salah satu tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang dilakukan di kantor Dinas P3AP2KB Provinsi Sulbar, beberapa hari yang lalu dan hari ini kembali dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Mamuju, dan kita berharap dengan adanya kegiatan Renstra yang laksanakan di tingkat kabupaten ini tidak ada lagi miss komunikasi, antara kabupaten dan Provinsi”. ungkap Yudhi

Diketahui jika kegitan Rencana Strategis (Renstra) tersebut adalah salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjadikan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain : visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder, dan juga melengkapi dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai yang di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan selama 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ataupun Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD). (Bhr)

TINGGALKAN BALASAN

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini