Pemdes Pangasaan melangsungkan Musyawarah Desa,Penetapan Penerima KPM Tahun Anggaran 2026

47

Mamuju-MandarPos-com-Pemerintah Desa Pangasaan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Balai Desa Pangasaan, pada hari Sabtu-03-01-2026,

Diketahui jika Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pangasaan, Pendamping Desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah desa ini bertujuan untuk menetapkan daftar KPM yang akan menerima bantuan pada Tahun Anggaran 2026 agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Pangasaan As’ad menegaskan pentingnya musyawarah sebagai forum pengambilan keputusan bersama demi menjamin keadilan dan keterbukaan dalam penentuan penerima manfaat.

“Penetapan KPM harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang valid, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar As’ad selaku Kepala Desa Pangasaan.

Pendamping Desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan arahan terkait mekanisme dan kriteria penetapan KPM, serta menekankan agar proses musyawarah mengacu pada regulasi dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pendamping Desa juga mengingatkan pentingnya dokumentasi dan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Melalui proses diskusi dan musyawarah yang melibatkan seluruh peserta, akhirnya disepakati daftar KPM Tahun Anggaran 2026 Desa Pangasaan.

Hasil musyawarah tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan akan menjadi dasar pelaksanaan program bantuan desa pada tahun anggaran mendatang.

Lebih lanjut As’ad, berharap dengan dilaksanakannya musyawarah hari ini, penyaluran bantuan pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.(jo)