Pelanggaran K3 Fatal, Komisi IV DPRD Sulbar Desak Penghentian Operasional PT Palma Sumber Lestari

39

PASANGKAYU, MandarPos.com – Komisi IV DPRD Sulawesi Barat mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk segera menerbitkan surat penegasan terkait penghentian sementara operasional PT Palma Sumber Lestari (16/2/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah temuan pelanggaran serius dalam aktivitas perusahaan tersebut.

Komisi IV menilai penghentian sementara diperlukan untuk memberikan ruang bagi perusahaan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional. Hasil temuan ini juga akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait guna memastikan adanya perbaikan standar kerja secara total.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan dan evaluasi, Komisi IV menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan saat terjadi insiden fatal. Insiden tersebut melibatkan seorang karyawan yang meninggal dunia akibat luapan limbah minyak sawit panas. Nahasnya, kejadian maut tersebut baru dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja sekitar satu pekan setelah peristiwa berlangsung.

Selain masalah pelaporan, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan pabrik dinilai sangat lemah. Kondisi ini dianggap berisiko tinggi membahayakan keselamatan para pekerja lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Abdul Rahim, menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional ini bersifat sementara. Perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah catatan kritis yang telah disampaikan dalam pertemuan sebelumnya sebelum diperbolehkan beroperasi kembali.

“Selain persoalan K3 dan keterlambatan pelaporan insiden, perusahaan juga ditemukan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran pesangon terhadap pekerja,” tambah Abdul Rahim.

Komisi IV berharap manajemen PT Palma Sumber Lestari segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan perlindungan tenaga kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **