IPPAT Polman, Majene, dan Mamasa Hadiri RDP DPRD Majene, Soroti Pelayanan ATR/BPN dan Dugaan Pelanggaran Kerahasiaan Akta

2

Majene, MandarPos.com – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Majene pada (5/5/2025).

RDP digelar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Majene yang dinilai kurang maksimal dan lambat.

Rapat tersebut turut dihadiri stakeholder Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, para Camat se-Kabupaten Majene, serta tokoh masyarakat.

Dalam forum, RDP lebih menekankan agar Kantor ATR/BPN Kabupaten Majene memberikan kepastian terhadap SOP proses pelayanan. Penekanan meliputi prosedur pemberkasan hingga jangka waktu pendaftaran dan penyelesaian, sehingga berkas yang dimohonkan masyarakat segera didaftarkan dan mendapat kepastian hukum atas objek yang dimohonkan.

Ditemui terpisah usai RDP, salah satu pengurus Pengda IPPAT Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa menyatakan keberatan terhadap tindakan penayangan akta atau warkah oleh ATR/BPN Kabupaten Majene, dalam hal ini Kasi II, tanpa melalui proses editing atau sensor.

“Penayangan itu diduga berpotensi melanggar Pasal 54 Perkaban No. 1 Tahun 2006 tentang kerahasiaan isi dan keterangan akta, serta Pasal 34 ayat 2 PP No. 24 Tahun 1997 yang menyebut warkah hanya boleh diperlihatkan kepada penegak hukum dan/atau pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, materi yang ditampilkan Kasi II juga memuat identitas pemohon yang seharusnya dilindungi sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Karena itu, pihaknya meminta Kanwil ATR/BPN segera memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi tindakan tersebut.

Pengda IPPAT Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa berharap pertemuan ini memperkuat sinergitas antara PPAT, Pemda, dan ATR/BPN Kabupaten Majene. “Pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Majene harus maksimal demi kepastian hukum, baik permohonan yang diajukan rekan kami PPAT selaku kuasa maupun masyarakat langsung. PPAT adalah mitra sekaligus perpanjangan tangan antara masyarakat dan ATR/BPN Kabupaten Majene,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Majene terkait poin keberatan yang disampaikan Pengda IPPAT.

Rls