
Mamuju-Mamdarpos.com– Proyek pembangunan Balai Kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, dengan total anggaran sekitar Rp48,5 miliar, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan tersebut diajukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam Manakarra pada Senin sore (18/5/2026). Ketua HMI Cabang Manakarra, Darming, datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju bersama sejumlah kader HMI untuk menyerahkan laporan terkait proyek pembangunan Balai Kota tersebut.
Darming menilai pembangunan Balai Kota Mamuju telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, penggunaan nomenklatur “Balai Kota” tidak sejalan dengan status Mamuju yang masih berstatus kabupaten, sehingga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Dasar pelaporan kami adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalamnya ada dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk legalitas hukum pembangunan yang menurut kami belum jelas,” ujar Darming kepada wartawan.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran proyek yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat. Menurutnya, anggaran miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perbaikan infrastruktur dasar, hingga penanganan jalan rusak di wilayah pelosok.
“Ada ribuan PPPK yang menangis karena tidak dianggarkan dan jalan rusak di sejumlah wilayah belum tertangani, tetapi justru bangunan yang peruntukannya dianggap belum jelas diprioritaskan,” tegasnya.
Darming mencontohkan kondisi infrastruktur di sejumlah daerah seperti Bela dan Kopeang yang hingga kini dinilai masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
HMI juga mendesak Kejaksaan Negeri Mamuju agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Jika tidak diproses, HMI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi hingga kasus itu dituntaskan.
“Kalau tidak diproses maka kami akan melakukan unjuk rasa sampai kasus ini tuntas,” tegas Darming.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, Antonius, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Balai Kota Mamuju tersebut.
“Laporan itu sudah kami terima dan akan kami proses sesuai prosedur. Yang dilaporkan adalah adanya dugaan penyimpangan pembangunan Balai Kota Mamuju,” ujar Antonius.
Diketahui, proyek pembangunan Balai Kota Mamuju mulai dikerjakan sejak tahun 2022 dan direncanakan berlangsung hingga 2026 dengan total anggaran mencapai sekitar Rp48,5 miliar.(jo)


















