
Mamuju, MandarPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023.
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/5).
“Iya, tersangkanya berinisial AA, mantan Ketua DPRD Mamuju, dan mantan bendahara berinisial S,” ujar Kombes Pol Abdul Azis.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Tersangka berinisial AA dan mantan bendahara berinisial S tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka,” tambahnya.(**)



















