
Mamuju, Mandarpos.com – Polda Sulawesi Barat resmi menetapkan Manager PT Palma Sumber Lestari, Rafael Siringoringo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan karyawan meninggal dunia akibat ledakan di pabrik sawit.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat dikonfirmasi pada Senin (25/5/2026).
“Untuk kasus kecelakaan kerja di PT Palma, manajernya telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Rafael Siringoringo,” ujar Kombes Pol Abdul Azis.
Ia menjelaskan, Rafael ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden ledakan kedua dan ketiga yang terjadi di pabrik sawit PT Palma Sumber Lestari.
“Dia tersangka pada kasus kecelakaan kerja ledakan yang kedua dan ketiga, karena kasus pertama ditangani Polres Pasangkayu,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 474 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ledakan di pabrik sawit PT Palma sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menelan korban jiwa dari kalangan pekerja. Penetapan tersangka ini dinilai menjadi langkah awal penegakan hukum atas dugaan lemahnya standar keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
(**)



















