Laporan Persoalan Ijazah Tuntas, Pelapor Sampaikan Terima Kasih kepada Ombudsman Sulbar

10

Mamuju, MandarPos.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat menerima ucapan terima kasih dari seorang Pelapor setelah laporannya terkait persoalan ijazah berhasil ditindaklanjuti hingga tuntas. Apresiasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk penghargaan atas perhatian, kepedulian, dan pendampingan Ombudsman dalam membantu penyelesaian masalah yang dihadapi Pelapor (11/6/2026).

Dalam pesannya, Pelapor menyampaikan bahwa persoalan yang dialaminya hingga berujung pada tertahannya ijazah akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Pelapor juga menilai proses penanganan yang dilakukan Ombudsman berlangsung cepat, profesional, dan penuh integritas.

Permasalahan tersebut bermula ketika Pelapor yang telah dinyatakan lulus pada jenjang sekolah menengah atas pada tahun 2023 menerima ijazah dan menggunakannya sebagai dokumen persyaratan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, beberapa waktu kemudian, ijazah asli tersebut diminta kembali oleh pihak sekolah dengan alasan perlunya perbaikan data karena diduga terjadi persoalan pada nomor seri ijazah.

Setelah menunggu cukup lama, ijazah tersebut tidak kunjung dikembalikan. Pelapor kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah. Dalam perkembangannya, Pelapor memperoleh informasi bahwa ijazah tersebut telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses perbaikan data. Meski demikian, kejelasan mengenai status ijazah tersebut belum juga diperoleh.

Dalam proses selanjutnya, Pelapor bahkan menerima informasi yang saling berbeda mengenai status kelulusan dan legalitas ijazahnya. Pada satu sisi, terdapat penjelasan bahwa Pelapor dinyatakan lulus pada tahun 2024 akibat persoalan sinkronisasi data. Namun di sisi lain, terdapat dokumen yang menyebut bahwa Pelapor sesungguhnya telah memenuhi syarat akademik dan dinyatakan lulus pada tahun 2023, hanya saja terjadi kesalahan input data pada sistem sekolah.

Ketidakjelasan tersebut membuat persoalan berlarut-larut. Bahkan, Pelapor sempat diminta mengurus surat keterangan hilang, padahal menurut Pelapor, ijazah tersebut bukan hilang, melainkan berada dalam penguasaan pihak penyelenggara pendidikan akibat persoalan administrasi internal.

Pelapor kemudian berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk komunikasi dengan instansi terkait dan tindak lanjut bersama pihak kementerian. Namun, karena belum ada kepastian penyelesaian, Pelapor akhirnya menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat pada April 2026.

Setelah menerima laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan penanganan sesuai kewenangan dengan menindaklanjuti pengaduan dimaksud. Melalui beberapa proses pemeriksaan kepada pihak terkait, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan dan ijazah Pelapor telah kembali diterima dengan baik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat merupakan amanah yang harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian.

“Ombudsman hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak, adil, dan sesuai aturan. Ketika ada hak masyarakat yang tertunda atau terhambat akibat persoalan administrasi, maka negara harus hadir memberikan solusi. Kami bersyukur persoalan ini dapat diselesaikan dan hak Pelapor akhirnya terpenuhi,” ujar Fajar Sidiq.

Fajar menambahkan bahwa penyelesaian laporan ini menjadi pengingat penting bagi setiap penyelenggara pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar lebih cermat, tertib administrasi, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dokumen masyarakat.

“Dokumen pendidikan seperti ijazah memiliki arti yang sangat penting bagi masa depan seseorang. Karena itu, setiap persoalan administratif yang menyangkut hak warga harus ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel. Ombudsman akan terus mendorong perbaikan pelayanan publik agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Keberhasilan penyelesaian laporan ini menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik yang responsif dan kolaboratif dapat menghadirkan penyelesaian nyata bagi masyarakat. Apresiasi dari Pelapor sekaligus menjadi motivasi bagi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat untuk terus bekerja mengawal pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. **