
MAMUJU – Mandarpos.com –Siapakah Sosok yang diduga menjadi penggerak kedatangan puluhan warga dari Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ke kawasan hutan di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, hingga kini masih menjadi misteri.Senin-13-07-2026.
Berdasarkan penelusuran Mandarpos.com, identitas oknum yang diduga mengoordinasikan warga untuk membuka kawasan hutan tersebut belum diketahui. Aktivitas yang diduga merupakan perambahan kawasan hutan itu kini menjadi sorotan masyarakat.
Dari dokumentasi foto yang diterima redaksi, tampak areal yang diduga merupakan kawasan hutan di Desa Tanete Pao telah mengalami pembukaan lahan dalam skala luas. Puluhan hektare lahan terlihat gundul.
Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa pembukaan lahan tersebut dilakukan oleh warga asal Kabupaten Mamuju Tengah sebagai persiapan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dari patauwan media ini terlihat sejumlah bibit sawit yang di perkirakan puluhan ribu
Di sekitar lahan yang sudah gundul yang sementara dalam perawatan oleh warga di
Lokasi.
Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Karama, Saharuddin, mengungkapkan bahwa saat timnya mendatangi Kepala Desa Tanete Pao, diperoleh penjelasan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan dusun.
“Menurut penjelasan Kepala Desa Tanete Pao, lahan itu dipersiapkan untuk pengembangan dusun. Namun, tim KPHK Karama sampai saat ini belum melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi titik perambahan kawasan hutan,” ujar Saharuddin.
Informasi yang dihimpun Mandarpos.com menyebutkan sekitar 40 kepala keluarga dari Kabupaten Mamuju Tengah disebut akan menempati lokasi tersebut
Kawasan itu dikabarkan akan dijadikan dusun baru sekaligus akan di lakukan pengelolaan lahan sebagai areal perkebunan kelapa sawit nantinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pihak yang menginisiasi maupun bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Aparat kehutanan dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi serta memastikan status hukum kawasan yang dibuka guna menghindari terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.(**)


















