
MAJENE, MandarPos.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Penilaian Maladministrasi pada lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene yang berlangsung pada 18–21 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk mendorong peningkatan kualitas dan kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus memetakan potensi maladministrasi pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pelaksanaan penilaian dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Todi Karmal, bersama tim Ombudsman Sulbar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan bersama Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani Basharoe (18/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi agar kepala daerah memberikan atensi dan mendorong kepala unit pelayanan untuk terus mengoptimalkan perbaikan penyelenggara pelayanan publik bukan hanya pada lokus penilaian tetapi kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
Todi Karmal menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi tidak semata-mata diarahkan untuk menemukan kekurangan dalam penyelenggaraan pelayanan, tetapi juga menjadi instrumen untuk melihat sejauh mana pemerintah daerah telah membangun tata kelola pelayanan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi.
“Penilaian ini pada prinsipnya melihat bagaimana penyelenggara pelayanan publik membangun sistem yang dapat meminimalkan bahkan mencegah potensi maladministrasi. Karena itu, yang kami lihat bukan hanya pelayanan pada saat masyarakat datang, tetapi juga bagaimana tata kelola, kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga mekanisme internal yang dibangun untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya,” kata Todi Karmal.
Menurutnya, selama pelaksanaan pada 18 hingga 21 Agustus 2026, tim Ombudsman akan melakukan pengumpulan data dan informasi penilaian terhadap aspek-aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik pada beberapa perangkat daerah yang menjadi objek penilaian.
Todi menambahkan, hasil penilaian nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Majene untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar menghasilkan nilai. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hasil penilaian ini dapat menjadi potret kondisi pelayanan saat ini, sehingga hal-hal yang masih berpotensi menimbulkan maladministrasi dapat segera diperbaiki. Kami berharap pemerintah daerah menjadikan proses ini sebagai bagian dari penguatan budaya pelayanan publik yang profesional, transparan dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip-prinsip pelayanan yang baik.
Menurut Fajar, pemerintah daerah merupakan salah satu penyelenggara pelayanan yang memiliki intensitas interaksi sangat tinggi dengan masyarakat. Karena itu, sistem pelayanan yang dibangun harus mampu memberikan kepastian, kemudahan, keterbukaan serta ruang pengaduan yang efektif ketika masyarakat mengalami kendala dalam memperoleh layanan.
“Masyarakat berhadapan langsung dengan pemerintah daerah dalam banyak urusan pelayanan sehari-hari. Karena itu, kualitas pelayanan pemerintah daerah akan sangat menentukan bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara. Penilaian ini kami harapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan maladministrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” ujar Fajar.
Melalui pelaksanaan Penilaian Maladministrasi ini, Ombudsman Sulbar berharap Pemerintah Kabupaten Majene dapat semakin memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta membangun mekanisme pencegahan maladministrasi yang terintegrasi pada seluruh unit pelayanan.
Kegiatan yang berlangsung hingga 21 Agustus 2026 tersebut juga diharapkan menghasilkan gambaran objektif mengenai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Majene sekaligus menjadi dasar bagi langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Selain melakukan penilaian di instansi pemerintah daerah, lembaga negeri yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut juga secara bersamaan melakukan penilaian di beberapa lembaga dan instansi vertikal.



















