
MAMUJU, MandarPos.com — Polresta Mamuju terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual berulang yang menimpa seorang perempuan muda di wilayah Mamuju. Dari hasil penyelidikan terbaru, polisi telah menetapkan lima orang dewasa sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa terdapat 15 orang yang telah diidentifikasi terkait kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan, lima orang dewasa telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan. Sementara itu, 10 orang lainnya yang masih di bawah umur tetap diproses sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujar Kombes Pol. Ferdyan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkap kondisi korban yang saat ini diketahui tengah hamil sekitar empat bulan. Kehamilan tersebut diduga berkaitan dengan tindak kekerasan seksual yang dialaminya.
Selain kondisi fisik, korban juga disebut mengalami trauma akibat dugaan ancaman dan kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sedikitnya empat lokasi berbeda di Mamuju, yakni rumah korban, area sekitar rumah korban, sebuah kamar kos yang diduga ditempati salah seorang pelaku, serta kawasan Jalan Andi Makkasau.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menghadang korban, memaksanya masuk ke dalam kendaraan, serta melakukan ancaman dan kekerasan fisik.
Demi melindungi korban dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak, pihak kepolisian merahasiakan identitas korban serta identitas pihak-pihak yang masih di bawah umur.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal-pasal terkait lainnya. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain proses hukum, kepolisian juga memastikan adanya upaya pendampingan serta pemulihan psikologis bagi korban guna membantu mengatasi trauma yang dialaminya. **























