Lanal Mamuju Bongkar Dugaan Bahan Produksi Sabu di Polman, 885 Pil Boje dan 3 Kg Serbuk Diamankan

2

MAMUJU, Mandarpos.com – Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Mamuju mengungkap dugaan peredaran bahan yang berkaitan dengan produksi narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial HR, warga Kabupaten Polewali Mandar, yang mengaku berprofesi sebagai nelayan. Selain mengamankan HR, petugas juga menyita ratusan pil serta sejumlah serbuk yang diduga berkaitan dengan bahan narkotika.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Lanal Mamuju yang dipimpin langsung Letkol Gigih Aptya Anggara. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Polewali Mandar.

Berdasarkan keterangan Lanal Mamuju, HR diamankan saat melakukan transaksi pembelian minuman yang disertai pembelian sejumlah serbuk yang diduga berkaitan dengan bahan sabu-sabu.

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemasok berhasil melarikan diri saat tim lanal melakukan penindakan.

“Kita mengamankan seorang pemuda yang sedang melakukan pembelian minuman dan disertai serbuk yang diduga bahan campuran sabu-sabu. Namun saat penangkapan, pemasok obat terlarang ini telah melarikan diri. Sehingga yang kita amankan hanya satu orang pembeli. Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringan serta asal-usul barang tersebut,” ungkap Letkol Gigih Aptya Anggara.»

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 885 butir pil yang disebut Boje, serbuk berwarna kuning sekitar 1 kilogram, serta serbuk berwarna putih sekitar 2 kilogram.

Barang tersebut diduga merupakan bahan yang berkaitan dengan narkotika jenis metamfetamin. Petugas juga menemukan bahan lain yang masih diduga berkaitan dengan narkotika dan disebut menyerupai fentanyl.

Letkol Gigih menegaskan, seluruh barang bukti bersama HR kemudian diserahkan kepada pihak Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Hari ini kita langsung menyerahkan barang bukti serta pemuda yang berhasil kita amankan ke Polres Polman untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Terancam Pasal 114 UU Narkotika

Dalam proses hukum selanjutnya, perkara tersebut dapat dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan Pasal 114

Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Sementara itu, BBPOM Provinsi Sulawesi Barat memberikan apresiasi terhadap langkah Lanal Mamuju dalam mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Polewali Mandar.

“Kami sangat mengapresiasi tim Lanal Mamuju atas pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, di mana lokasi kejadian cukup jauh dari kantor kami,” ungkap Burham Sidobejo.

Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap asal-usul barang, pemasok, serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan temuan tersebut. (am)