
MAMUJU, MandarPos.com – Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Vidio yang beredar Seorang oknum yang mengenakan seragam PT Hutama Karya (Persero) diduga melarang wartawan melakukan peliputan hingga memerintahkan stafnya mengambil identitas pers milik jurnalis.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa sore, 29 September 2026, sekitar pukul 15.52 WITA, ketika jurnalis Media Mekora.id, Sugiarto, mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait aksi protes pihak subkontraktor.
Di lokasi, wartawan mendapati alat berat jenis Bomag masih ditempatkan melintang di akses jalan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes pihak subkontraktor yang mempertanyakan pembayaran pekerjaan proyek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak subkontraktor mempersoalkan tunggakan pembayaran yang disebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Mereka juga menyebut pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawabnya telah rampung, namun pembayaran belum diterima selama sekitar lima bulan.
Saat Sugiarto mengambil dokumentasi visual terhadap kondisi di lokasi, tiba-tiba seorang oknum yang mengenakan seragam PT Hutama Karya memakai kacamata berwarna hitam mendatangi wartawan tersebut dan diduga melarang aktivitas pengambilan gambar.
Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, pelarangan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran persoalan tunggakan pembayaran proyek diketahui publik dan menjadi perhatian di media sosial.
Situasi kemudian memanas ketika oknum tersebut diduga memerintahkan stafnya untuk mengambil identitas pers milik wartawan.
“Ambil identitas ini cepat!”
Perintah tersebut, menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, ditujukan kepada staf oknum berseragam Hutama Karya.
Wartawan kemudian mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak tersebut untuk mengambil atau menyita identitas pers. Namun, menurut keterangan yang diperoleh, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan jawaban.
Ketegangan akhirnya mereda setelah sejumlah pekerja subkontraktor berada di lokasi dan berupaya mencegah situasi berkembang menjadi benturan fisik.
Penghalangan Kerja Jurnalistik Tak Bisa Dibenarkan
Tindakan melarang wartawan mencari dan memperoleh informasi perlu mendapat perhatian serius, terlebih objek yang diliput berkaitan dengan proyek pembangunan yang menjadi perhatian publik atau menggunakan uang Negara.
Berdasarakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dewan Pers juga pada Juli 2026 menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers dan mengingatkan bahwa wartawan melakukan pencarian informasi untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Dalam peristiwa di proyek Sekolah Rakyat Mamuju ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak PT Hutama Karya mengenai identitas oknum yang terlibat, dan alasan pelarangan peliputan, maupun dasar kewenangan untuk meminta atau mengambil identitas pers wartawan.
Begitu pula mengenai dugaan tunggakan sekitar Rp3 miliar, pihak yang disebut bertanggung jawab atas pembayaran proyek masih perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menjadi sepihak.
Hingga berita ini di terbitkan redaksi media ini masih menunggu klarifikasi dari PT Hutama Karya(**)





















