DPRD Sulbar Matangkan Tahapan, Pemilihan Wakil Gubernur Dijadwalkan 20 November 2026

2

MAMUJU, MandarPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menjadwalkan pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk sisa masa jabatan 2025–2030 pada 20 November 2026.

Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mengalami kekosongan sejak meninggalnya almarhum Salim S. Mengga pada Sabtu, 31 Januari 2026.

Berdasarkan jadwal tahapan yang beredar, proses pemilihan akan melalui sejumlah rangkaian kegiatan. Mulai dari persiapan administrasi, penerimaan berkas bakal calon, verifikasi persyaratan, hingga pemungutan dan penghitungan suara oleh anggota DPRD Sulbar.

Tahapan persiapan panitia pemilihan telah dimulai pada Rabu (28/10/2026), melalui pembahasan dan penetapan jadwal kegiatan panitia.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan agenda paripurna terkait penetapan panitia pemilihan (Panlih) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan semestinya digelar pada hari tersebut. Namun, agenda itu mengalami penundaan akibat adanya aksi demonstrasi.

“Hari ini harusnya kita paripurna terkait penetapan Panlih dan Juknis proses pelaksanaan, tapi karena demo kita undur ke malam,” ujar Munandar Wijaya saat diwawancarai usai dialog bersama mahasiswa di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Rabu sore (28/10/2026).

Selanjutnya, pada Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026), panitia dijadwalkan menyampaikan informasi mengenai tahapan dan persyaratan pencalonan Wakil Gubernur Sulbar kepada masing-masing bakal calon.

Memasuki tahapan penerimaan pendaftaran, berkas bakal calon Wakil Gubernur dijadwalkan diterima selama lima hari, mulai Senin (2/11/2026) hingga Jumat (6/11/2026).

Setelah itu, panitia akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan bakal calon pada 6–10 November 2026.

Apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau diperbaiki, panitia memberikan kesempatan perbaikan berkas pada 11–12 November 2026.

Kemudian, klarifikasi berkas bakal calon dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/11/2026). Pada tanggal yang sama, panitia juga mulai mengumumkan bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Sementara itu, masa sanggah terhadap bakal calon berlangsung selama empat hari, yakni mulai 13 hingga 16 November 2026.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan berita acara hasil verifikasi berkas bakal calon yang dijadwalkan pada Selasa (17/11/2026).

Berita acara tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Panitia juga menjadwalkan penyampaian hasil verifikasi kepada Gubernur Sulbar dan pimpinan partai politik pengusung.

Memasuki Rabu (18/11/2026), panitia akan menyampaikan laporan hasil kerja sekaligus melakukan pengesahan atau penetapan calon Wakil Gubernur Sulbar.

Pada hari yang sama, juga dijadwalkan pengundian nomor urut calon. Selain itu, panitia mempersiapkan kebutuhan teknis pemilihan, meliputi pencetakan surat suara, surat undangan, serta pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Selanjutnya, pada Kamis (19/11/2026), panitia akan menyampaikan undangan kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat selaku pemilih, para calon Wakil Gubernur, Forkopimda, partai politik pengusung, kelompok masyarakat, serta undangan lainnya.

Pada hari tersebut juga akan dilaksanakan gladi sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan pemilihan.

Pemungutan Suara Dijadwalkan 20 November

Puncak rangkaian pemilihan Wakil Gubernur Sulbar dijadwalkan berlangsung pada Jumat (20/11/2026).

Dalam agenda pelaksanaan tersebut, terdapat sejumlah tahapan penting yang akan dilakukan. Diawali dengan penyampaian visi, misi, dan pokok-pokok pikiran masing-masing calon Wakil Gubernur.

Selanjutnya, dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Setelah proses tersebut selesai, panitia akan menyampaikan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

Panitia juga menjadwalkan penyerahan kotak suara yang telah dikunci kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Rangkaian proses pemilihan kemudian ditutup dengan penetapan dan pengumuman calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Usulan Pengesahan Disampaikan kepada Presiden

Meski pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026, rangkaian administrasi pemilihan masih berlanjut setelah penetapan calon terpilih.

Berdasarkan dokumen jadwal yang beredar, penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Sulbar kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dijadwalkan pada Rabu (23/12/2026).

Dengan demikian, seluruh rangkaian tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulbar berlangsung mulai dari persiapan panitia pada 28 Oktober 2026 hingga penyampaian usulan pengesahan pengangkatan pada 23 Desember 2026.

DPRD Sulbar menjadi lembaga yang memegang peran penting dalam mengawal seluruh tahapan tersebut hingga proses pemilihan dan penetapan Wakil Gubernur terpilih. (*)