
MAMUJU, MandarPos.com – Penyidik Tipikor Kejari Mamuju, kembali menyeret seorang tersangka baru, dalam penanganan hukum dugaan kasus korupsi pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ), yang merugikan negara sebesar 1,1 Miliar.
Dikabarkan penyidik telah menetapkan kembali tersangka baru inisial B. Namun sebelumnya penanganan kasus ini, penyidik Tipikor Kejari Mamuju, telah menetapkan kembali S dengan inisial M sebagai tersangka.
“ Dalam kasus ini, penyidik kembali menambah tersangka baru inisial B. Jadi total tersangka 4 orang sementara yang satunya sudah maju di persidangan, “ kata Kajari Mamuju, Subekhan. Rabu 18 April 2023.
Menurut Subekhan penanganan kasus korupsi pengadaan bibit lahan kritis tahun anggaran 2018 pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ). Mantan Kadis Kehutanan atas nama Fakhruddin yang telah lama menjadi tersangka, baru – baru ini telah mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di persidangan Tipikor Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju.
“ Kalau mantan Kadis Kehutanan Prov Sulbar yang sebelumnya sudah lama jadi tersangka, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan sejak kemarin, “ kata Subekhan di acara sela – sela buka puasa bersama dengan Media. Rabu 18 April 2023 di aula Kejari Mamuju.
Sedangkan inisial S, M dan B yang telah berstatus tersangka dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
“Kita lihat saja waktunya nanti Ketiga tersangka ini, kapan akan dipanggil dan ditahan dan nanti kami tetap akan sampaikan ke Media terkait penanganannya lanjutan kasus ini, “ terang Kajari Mamuju.
Seperti diketahui penyidik tindak pidana khusus Kejari Mamuju, terhadap kasus ini, diketahui sangat lama melakukan penanganan hukum mulai dari pulbaket dan puldata hingga ditingkatkan naik lidik hingga penyidikan.
Pada pertengahan bulan Oktober tepatnya tanggal 19 Oktober 2022, dari hasil gelar perkara penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup termasuk kerugian negara 1,1 Miliar, sehingga penyidik resmi menetapkan Dua orang tersangka atas nama F dan S. Dan Senin kemarin 21 November 2022, terkait kasus ini, penyidik kembali menetapkan tersangka baru inisial M. tidak berlangsung lama penyidik kembali menambah tersangka baru inisial B. **



















