
Mamuju, Mandarpos.com — Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Sulawesi Barat. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial HM dalam skandal pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup. HM yang diketahui menjabat sebagai bendahara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Anak Kalukku, terhitung mulai 1 April 2026.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Adrianus Yerhan Tomhana, dalam keterangannya menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
HM diduga kuat terlibat aktif dalam praktik kotor pengelolaan keuangan, mulai dari pembayaran fiktif hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Aksi tersebut berlangsung selama tiga tahun, dari 2022 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.837.052.200,60, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
Tak main-main, HM dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik memastikan kasus ini belum berhenti. Kejati Sulbar masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal ini.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, jaksa juga telah lebih dulu menetapkan eks Pjs Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Majene berinisial AA sebagai tersangka.
Kejati Sulbar menegaskan akan membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah, sekaligus menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.ugkapnya.



















