
Mamuju, MandarPos.com – Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Ham HMI Badko Sulawesi Barat ikut berkomentar terkait pembunuhan pegawai PNM inisial Hj di Pasangkayu.
Menurut Aco Andi Salamin, bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya melainkan Pemerintah juga harus turut bertanggungjawab atas kematian saudari Hj.
*Tanggung jawab Pemerintah khususnya Pemerintah Sulawesi Barat adalah memastikan seluruh perusahaan yang menjalankan usahanya di yurisdiksi Sulawesi Barat tunduk dan patuh dalam menjalankan Amanat Undang-undang.
Pada kasus pembunuhan pegawai PNM di Pasangkayu kita melihat awal kejadian adalah Pegawai PNM ini mendatangi pelaku atas nama perusahaan pada jam 21.00 WITA (malam). Artinya, seorang pegawai yang atas nama perusahaan masih menjalankan tugas dimalam hari, dan kita harus lihat apakah hal ini sudah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau tidak?
Kami akan mengupas ini sedikit agak detail, pertama adalah pegawai atau perusahaan mana yang harusnya tunduk pada UU Ketenagakerjaan?
Sesuai Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang dimaksud adalah pemberi kerja, yaitu orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan sebagai pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Selanjutnya Pasal 81 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan terkait Waktu kerja sendiri meliputi: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Lalu apa itu PT. PNM? PT. PNM adalah singkatan dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) sebuah perusahaan berbadan hukum atau sebuah perusahaan milik negara yang bergerak pada jasa pemberian permodalan, selain sistim kerja PT PNM mempekerjakan dan menggaji karyawannya sesuai standar UMR atau standar yang telah ditentukan secara internal oleh perusahaan.
Oleh karena PT. PNM adalah sebuah perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan maka PT. PNM juga harus tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Undang-Undang Cipta Kerja.
Lalu bagaimana dengan jam kerja? Bahwa sebagaimana kebiasaan Perusahaan adalah menuntut karyawannya untuk masuk bekerja pada pukul 8 pagi sampai dengan pukul 17 sore hari sesuai kalender hari kerja, sesuai undang-undang Ketenagakerjaan harusnya 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja (senin sampai sabtu) atau 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja (senin sampai jumat).
Kemudian kita tarik kronologi pembunuhan yakni pada hari Kamis siang 18.9.2025 korban mendatangi pelaku dalam rangka menagih pinjaman dan kemudian kembali lagi menemui pelaku pada malam pukul 21.00 pada hari itu juga, kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga nya keesokan harinya tanggal 19.9.2025 dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada tanggal 21.9.2025 .
Dari sini kita dapat tarik kesimpulan bahwa PT. PNM telah secara tidak langsung memaksa pegawainya untuk bekerja di luar daripada jam yang sudah ditetapkan oleh undang-undang Ketenagakerjaan. Dan apabila kita dalami kasus ini atau membaca di media, secara nalar kita pahami bahwa terjadi eksploitasi kerja atau ada tuntutan yang tidak masuk akal bagi pegawai dan terkesan perusahaan tidak memperhitungkan keselamatan pegawainya apalagi pegawainya adalah seorang perempuan.
Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia HMI Badko Sulawesi Barat menilai Pemerintah Provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan terhadap badan usaha yang beroperasi diwilayahnya. Padahal semestinya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat sejak diundangkannya UU Cipta Kerja harus cepat menyesuaikan diri dan menuntun. **


















