Kawal Layanan Dasar Masyarakat, Ombudsman Sulbar Terima Apresiasi dari Pemerintah Desa Lemo-Lemo

3

Mamuju, MandarPos.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima apresiasi dari Pemerintah Desa Lemo-Lemo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, atas pendampingan dan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat terkait kondisi tegangan listrik di Desa Lemo-Lemo, khususnya di Dusun Puncak Jaya.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui surat resmi Pemerintah Desa Lemo-Lemo Nomor 095/DLM/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 dengan perihal Apresiasi atas Penanganan Pengaduan Masyarakat Terkait Tegangan Listrik. Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Lemo-Lemo menyampaikan penghargaan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas perhatian dan tindak lanjut yang telah diberikan terhadap pengaduan masyarakat mengenai kondisi tegangan listrik.

Pengaduan tersebut bermula dari keluhan masyarakat mengenai kondisi tegangan listrik yang dinilai belum stabil dan berdampak terhadap aktivitas warga. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar, kenyamanan, aktivitas ekonomi, serta pelayanan pemerintahan desa.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan tindak lanjut dengan pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat apresiasinya, Pemerintah Desa Lemo-Lemo menilai langkah Ombudsman Sulbar telah membantu mengawal penyelesaian pengaduan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Pendampingan Ombudsman juga dinilai memberikan dorongan positif bagi percepatan penanganan permasalahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Desa Lemo-Lemo juga menyampaikan bahwa melalui proses tindak lanjut Ombudsman, aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik kepada penyelenggara pelayanan publik. Hal tersebut diharapkan menjadi dasar dalam peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik yang mampu mendukung aktivitas masyarakat, pelayanan pemerintahan desa, serta pertumbuhan ekonomi di Desa Lemo-Lemo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa apresiasi tersebut menjadi penyemangat bagi Ombudsman Sulbar untuk terus mengawal pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Listrik merupakan salah satu layanan dasar yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat. Ketika masyarakat mengalami kendala dalam layanan tersebut, Ombudsman hadir untuk memastikan pengaduan dapat ditindaklanjuti secara patut, terukur, dan sesuai kewenangan,” ujar Fajar (28/7/2026).

Fajar menegaskan, Ombudsman tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga mendorong adanya komunikasi yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara layanan publik.

“Dalam setiap laporan, kami berupaya memastikan agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik kepada pihak terkait. Prinsipnya, penyelesaian laporan harus mendorong perbaikan pelayanan publik, bukan sekadar menyelesaikan satu persoalan, tetapi juga menjadi pembelajaran agar layanan ke depan semakin baik,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Lemo-Lemo atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa Lemo-Lemo dan masyarakat yang telah mempercayakan pengaduannya kepada Ombudsman. Sinergi seperti ini penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Fajar.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berharap sinergi antara pemerintah desa, penyelenggara pelayanan publik, dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan publik dapat menyampaikan konsultasi atau laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melalui kanal pengaduan resmi, datang langsung ke kantor Ombudsman Sulbar, atau menghubungi WhatsApp/telepon 08112453737.