
Mamuju, MandarPos.com – Pemerintah Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, mendukung langkah Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Aipda Hamka Saleng, dalam menindaklanjuti keluhan warga Dusun Salu Salu terkait maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan alat listrik atau setrum di aliran sungai setempat.
Sebagai upaya pencegahan, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa memasang baliho imbauan Kamtibmas di sejumlah titik strategis. Baliho tersebut berisi larangan penggunaan alat tangkap ikan yang merusak lingkungan, seperti setrum, bius, dan bom ikan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
Selain pemasangan baliho, Aipda Hamka Saleng juga memberikan sosialisasi kepada warga mengenai dampak negatif penggunaan alat setrum ikan, baik dari sisi hukum maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
“Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga keamanan desa. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun pemerintah desa,” ujar Aipda Hamka.
Pemerintah Desa Lebani menyambut baik langkah tersebut karena sejalan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya alam desa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kepala Dusun Salu Salu, Habir, mewakili warga setempat mengapresiasi respons cepat yang diberikan atas keluhan masyarakat.
“Warga sudah lama resah karena sering ada oknum yang menangkap ikan menggunakan setrum di sungai. Kami berharap dengan adanya imbauan dan pengawasan yang lebih intensif, praktik tersebut tidak terjadi lagi,” katanya.
Melalui sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan aparat kepolisian, diharapkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan semakin meningkat serta tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Desa Lebani. **



















