Mediasi Ombudsman Perwakilan Sulbar Hadirkan Titik Temu atas Persoalan Sertipikat Tanah PTSL di Kabupaten Mamuju

6

Mamuju, MandarPos.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat memfasilitasi proses mediasi antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju terkait penerbitan sertipikat tanah atas nama Muhammad Syafri dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

Mediasi berlangsung pada Senin, 26 Mei 2026 pukul 09.00 Witadi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Pertemuan dipimpin oleh Mediator Bob Jafar bersama Notulensi Anshari Akhmad, serta dihadiri oleh Muhammad Syafri selaku Pelapor dan Syohraeni sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju.

Dalam suasana dialog yang terbuka, Muhammad Syafri menyampaikan harapannya agar tanah miliknya dapat memperoleh kepastian hukum sebagaimana masyarakat lain di sekitar lokasi yang telah menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL.

“Kami hadir untuk membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Bob Jafar.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang RTRW Tahun 2019–2039, lokasi tanah dimaksud berada di kawasan sempadan pantai sehingga status hak yang dapat diterbitkan saat ini adalah Hak Pakai.

Meski demikian, proses mediasi berjalan dengan baik untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bahwa sertipikat tanah milik Pelapor akan diterbitkan dengan status Hak Pakai dan proses penerbitannya ditargetkan selesai paling lama dua bulan setelah mediasi.

“Penerbitan sertipikat ini akan diprioritaskan dan dilakukan tanpa biaya sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Syohraeni.

Dalam kesepakatan tersebut juga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terjadi perubahan tata ruang wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, maka status sertipikat dimungkinkan untuk ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Fajar Sidiq berharap hasil mediasi ini tidak hanya menjadi penyelesaian administratif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kepastian bagi masyarakat melalui pendekatan dialog dan musyawarah.

“Proses Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian laporan antara penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat guna mencapai kesepakatan”. tambahnya

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah, masyarakat dan Ombudsman dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsive dan terbuka.