Ombudsman Bertemu dengan DPRD Sulbar Bahas Aduan Masyarakat

2

MAMUJU, MandarPos.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (16/9/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan DPRD Sulawesi Barat sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Sulawesi Barat dan DPRD Sulawesi Barat membahas pentingnya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Fajar Sidiq menyampaikan bahwa koordinasi dengan DPRD merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai kewenangan.

“Koordinasi ini merupakan bagian dari proses tindak lanjut laporan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat dicarikan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi penting dalam menjalankan fungsi pelayanan dan menerima aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan serta mekanisme penerimaan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat perlu terus diperkuat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri Aras, menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Ombudsman Sulawesi Barat. Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi momentum yang sangat baik bagi kami di DPRD Sulawesi Barat selaku wakil rakyat untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Amalia.

Ombudsman Sulawesi Barat menegaskan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan DPRD Sulawesi Barat dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap serta mendorong penyelesaian masalah dan peningkatan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.