
Mamuju, MandarPos.com – Sebuah ijazah yang sejak 2023 belum kembali ke tangan pemiliknya akhirnya diserahkan kepada pelapor setelah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menindaklanjuti laporan terkait layanan pengaduan ketenagakerjaan (2/10/2026).
Ijazah tersebut sebelumnya diserahkan pelapor kepada perusahaan tempatnya bekerja sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dalam kronologi laporan, penyerahan ijazah dilakukan pada awal masa kerja, meskipun ketentuan mengenai penyerahan dokumen tersebut tidak tercantum secara tertulis dalam surat pernyataan kerja yang ditandatangani pelapor.
Persoalan mulai muncul ketika pelapor mengundurkan diri pada Oktober 2023 setelah bekerja sekitar 10 bulan. Ijazah yang berada di pihak perusahaan belum dikembalikan dan kemudian dikaitkan dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp500.000 karena pelapor berhenti sebelum masa kerja berakhir.
Pelapor beberapa kali berupaya meminta kembali ijazahnya. Pada 19 Agustus 2026, pihak perusahaan kembali menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan setelah pelapor memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Setelah proses penanganan dan koordinasi dilakukan, ijazah akhirnya berhasil diperoleh kembali dan diserahkan langsung oleh Tim Ombudsman kepada pelapor.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar, mengatakan bahwa persoalan ini menunjukkan pentingnya kejelasan mekanisme pengaduan ketika masyarakat menghadapi masalah dalam hubungan kerja.
“Dalam laporan seperti ini, yang dibutuhkan pelapor sebenarnya sederhana: ada kepastian bahwa persoalannya difasilitasi dan dokumen pribadinya bisa kembali. Karena itu, tindak lanjut kami arahkan pada penyelesaian yang benar-benar dirasakan oleh pelapor,” kata Bob.
Menurutnya, penanganan laporan akan lebih bermakna apabila hasil akhirnya tidak hanya berupa jawaban administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan konkret yang dialami masyarakat.
“Ketika ijazah itu sudah kembali ke tangan pemiliknya, maka masyarakat bisa langsung merasakan manfaat dari proses pengaduan yang ditempuh,” lanjutnya.
Pelapor pun menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat atas proses pendampingan dan penyelesaian yang dilakukan hingga ijazah dapat diterima kembali.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menilai kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa pelayanan pengaduan di instansi pemerintah harus memberikan arah yang jelas kepada masyarakat.
“Warga datang mengadu karena membutuhkan kepastian. Karena itu, setiap instansi yang menerima pengaduan perlu memastikan masyarakat mengetahui bagaimana persoalannya ditangani, siapa yang menindaklanjuti, dan apa langkah penyelesaiannya,” ujar Fajar.
Fajar mengatakan, penyelesaian laporan ini bukan semata soal pengembalian satu dokumen, tetapi juga soal memastikan masyarakat tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian terlalu lama.
“Bagi masyarakat, satu dokumen seperti ijazah dapat sangat penting karena berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan, dan masa depan. Maka ketika ada persoalan dalam pengembaliannya, negara melalui layanan publik harus hadir memberikan jalan keluar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa apresiasi dari pelapor harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus menjaga kualitas pemeriksaan laporan.
“Ucapan terima kasih dari pelapor tentu kami hargai. Tetapi yang lebih penting, setiap laporan harus ditangani secara serius, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian sesuai kewenangan Ombudsman,” pungkas Fajar.
Selain itu, lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut turut mengapresiasi langkah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat yang sudah melakukan langkah-langkah cepat dan kolaborasi dalam proses penyelesaian tersebut sehingga ijazah pelapor dapat diterima kembali.




















