Pengadilan Negeri Mamuju Tolak Gugatan Praperadilan, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pintu Gerbang Perbatasan

45
Sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pintu gerbang perbatasan Kota Mamuju

Mamuju, Mandarpos.com — Sidang praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pintu gerbang perbatasan Kota Mamuju yang menyeret empat orang tersangka, resmi memasuki agenda pembacaan putusan, Selasa (23/12/2025)

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Mamuju dan dipimpin oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi, Rahmat, S.H. Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Ahmad.

Dari pantauan media ini, pengacara termohon hadir langsung dalam persidangan pembacaan putusan peraperadilan di PN Mamuju.

Pengacara tersangaka Akriadi didampingi timnya mengaku akan tetap melakulan kordinasi dengan klinnya untuk lebih fokus kepada pokok perkara.

Selain pengacara tersangka, juga terlihat penyidik tindak pidana korupsi polda Sulbar hadir dalam pembacaan putusan Pengadilan peraperadilan kasus pembanguan Pintu gerbang batas kota Mamuju. **