
Mamuju-Mandarpos.Com– Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, secara resmi menyerahkan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman) Tahun 2025 kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju, pada 2 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Fajar Sidiq menegaskan bahwa penilaian tersebut bukan semata-mata untuk mengukur kinerja, melainkan sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian ini dilakukan secara sistematis dan metodis dengan sejumlah dimensi, mulai dari input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan dan tingkat kepercayaan masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, dan bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penilaian Tahun 2025, pada lingkup Direktorat Jenderal Imigrasi di Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju memperoleh kategori Sangat Baik, sementara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar memperoleh kategori Cukup.
Sementara itu, pada lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Majene masing-masing memperoleh kategori Baik.
Penilaian ini mencakup berbagai unsur, antara lain kualitas pelayanan (dimensi input, proses, output, dan pengaduan), tingkat kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, serta tingkat kepercayaan masyarakat dengan mengadopsi kerangka survei kepercayaan (trust survey) dari OECD. Seluruh indikator tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Opini Ombudsman Tahun 2025.
Dalam saran perbaikannya, Ombudsman RI Sulawesi Barat memberikan apresiasi kepada unit layanan yang memperoleh nilai kualitas pelayanan 78,00–100 dalam bentuk penghargaan atas komitmen menjaga mutu layanan. Adapun unit layanan dengan nilai di bawah kategori tersebut didorong untuk melakukan pembinaan internal, peningkatan pemahaman konsep pelayanan publik, serta penguatan unit pengelolaan pengaduan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian maladministrasi oleh Ombudsman.
“Kegiatan hari ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan momentum reflektif bagi kita semua. Hasil penilaian yang disampaikan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan, melainkan sebagai instrumen pengawasan dan pencegahan agar kita terhindar dari praktik maladministrasi,” ujar Ramdani Boy di hadapan seluruh peserta.
Diharapkan, hasil penilaian ini menjadi momentum konsolidasi dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(**)



















