Perluas Kolaborasi,Ombudsman Sulbar Jalin Kerja Sama dengan SMKN 1 Mamuju

25

Mamuju-Mamdarpos.com-Upaya memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat terus dilakukan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat resmi menjalin kerja sama dengan UPTD SMK Negeri 1 Mamuju melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Rabu (28/01/2026).

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antarpara pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam percepatan penanganan laporan masyarakat serta upaya pencegahan maladministrasi sejak dini.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa keterlibatan dunia pendidikan merupakan langkah strategis dalam membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kerja sama ini bukan hanya sebatas penandatanganan dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama untuk membangun pemahaman dan kesadaran pelayanan publik yang baik sejak dini. Dunia pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai antimaladministrasi dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Fajar Sidiq saat di wawancarai awak media.

Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, salah satu ketentuan utama mengatur ruang lingkup kerja sama sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 3. Ruang lingkup tersebut meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, penerimaan dan verifikasi laporan masyarakat termasuk kegiatan PVL on the spot, pertukaran informasi dan data, pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL), serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.

Fajar Sidiq menambahkan, melalui kerja sama ini diharapkan para siswa dapat memperoleh pemahaman langsung mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik dan peran Ombudsman dalam melindungi hak-hak masyarakat.

“Kami berharap para peserta didik tidak hanya mendapatkan pengalaman praktik kerja, tetapi juga memahami pentingnya etika pelayanan publik yang baik. Ini adalah investasi jangka panjang untuk perbaikan pelayanan publik di Sulawesi Barat,” tambahnya.

Melalui kolaborasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat berharap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mamuju dan Sulawesi Barat secara umum dapat semakin meningkat, sejalan dengan prinsip pelayanan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.