Sidang Ke-2 Komisi Informasi berlanjut kemediasi. Namun DPRD Polman tetap tidak memberikan Informasi di Mohonkan KAMMI Mandar Raya.

56

Polman,MandarPos.-Com-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar raya, kambali menghadiri surat panggilan sidang kedua komisi informasi (KI) provinsi sulawesi barat dengan agenda pembuktian, Mamuju selasa, 07 Oktober 2025

Sidang agenda pembuktian tersebut di hadiri oleh Termohon yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali mandar dengan di sertai beberapa kepala bagian dan stap DPRD polman sebagai pihak termohon.

Sidang berjalan dengan alot namun berakhir dengan kesepakatan langkah mediasi

Rifai pattola, selaku ketua umum KAMMI Mandar raya menghadiri lansung agenda sidang tersebut, dalam pernyataannya menyoroti sikap majelis pimpinan sidang terkesan berat sebelah.

“Kami selaku pihak pemohon sudah kali kedua menghadiri undangan sidang namun kami yang di cecar banyak pertanyaan seakan-akan mencari kesalahan sedangkan pihak termohon baru kali ini menghadiri sidang, semestinya yang dicecar pertanyaan adalah pihak termohon”,Jelasnya.

Langkah mediasi berjalan hari ini 10 Oktober 2025 Pukul 14.30 Wita.

Sementara itu mediasi berlansung pada hari ini, mediasi tersebut berlansung alot pihak termohon enggan memberikan informasi yang di minta oleh KAMMI Mandar raya dengan alasan belum di kuasai atau menunggu hasil audit inspektorat untuk periode 2025.

“Kami jelas, meminta LPJ beberapa kegiatan periode berjalan DPRD polman, Bukan meminta laporan keuangan yang mesti di audit, jika pelaksanaan kegiatan dan penggaran sudah selesai berarti LPJ sudah ada apalagi sudah adanya pembayaran dalam kegiatan tersebut”, Tutur Rifai

“Dalam UU keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 09 tentang informasi yang wajib di umumkan secara berkala, di jelaskan ayat 2 bagian B informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik dan bagian C informasi mengenai laporan keungan dan di pertegas ayat 3 Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali”, Jelas Rifai.

Pihak termohon DPRD polman yang diwakili oleh Sekwan mangatakan informasi yang di minta adalah bagian dari pengecualian seperti di sebutkan pasal 17 UU KIP.

“Pasal tersebut memuat tentang informasi yang sedang terlibat dengan hukum semisal dalam proses penyidikan dan penyelidikan, artinya tidak masuk kategori tersebut”, Jelas Rifai.

“Pernyataan-pernyataan dan alasan tersebut sangat ambigu dan mengundang kecurigaan publik”, Tambah Rifai.

Mediasi tersebut tidak berhasil dan akan berlanjut ke ajudikasi atau putusan Komisi informasi provinsi Sulawesi barat.

“Kami akan terus kawal bahkan sampai ke peradilan dan majelis etik komisi informasi jika memang tidak berimbang dalam putusannya”,Tutup Rifai

Adapun informasi yang disengketakan oleh Pemohon KAMMI Mandar Raya dengan Termohon DPRD Polman yakni :
1.LPJ Reses Anggota DPRD Polman Periode 2024 – 2029 yang tertuang didalamnya Perincian Penggunaan Anggaran, Waktu dan Tempat, dokumentasi, undangan, daftar hadir, dan SPM kegiatan reses.
2. LPJ Perjalanan Dinas Anggota DPRD Polman Periode 2024 – 2029 yang tertuang didalamnya surat tugas,SPD,kwitansi tanda terima pembayaran biaya perjalanan dinas,laporan pelaksanaan perjalanan, dan bukti pengeluaran.
3. LPJ Bimtek di Yogyakarta pada tanggal 17 Februari 2025.