
Mamuju-Mandarpos.Com-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, yang telah menindaklanjuti Tindakan Korektif Ombudsman RI Sulbar dalam rangka perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan publik di bidang administrasi pertanahan (24/10/2025).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sulbar, Bob Jafar, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Bonda telah menunjukkan komitmen nyata terhadap asas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Kami mengapresiasi Kepala Desa Bonda beserta jajaran yang telah secara cepat melaksanakan tindakan korektif sesuai dengan hasil pemeriksaan Ombudsman. Langkah ini menjadi contoh baik bagi desa lain dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Bob.
Sebelumnya, Ombudsman RI Sulbar menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi terkait penentuan biaya pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau Sporadik di desa Bonda tahun 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penetapan pungutan yang belum memiliki dasar hukum berupa peraturan desa yang sah.
Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, Pemerintah Desa Bonda kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/103/SE.DB/XI/2025 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik / Sporadik. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelayanan Sporadik di Desa Bonda tidak dipungut biaya (gratis).
Langkah ini sekaligus menandai kepatuhan penuh Pemerintah Desa Bonda terhadap tindakan korektif Ombudsman RI Sulbar, serta menjadi wujud konkret komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Fajar Sidiq, juga menilai tindak lanjut Pemerintah Desa Bonda sebagai praktik baik (best practice) dalam membangun budaya kepatuhan dan pengawasan partisipatif di tingkat desa.
“Perubahan yang dilakukan pemerintah desa Bonda menunjukkan bahwa pelayanan publik di level paling bawah pun bisa bertransformasi menjadi transparan dan berintegritas. Ini adalah langkah maju dalam memastikan hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas,” tambah Fajar.(**)

















