2.371 PPPK Paruh Waktu di Mamuju Tengah Segera Terima SK, Mulai Efektif Bekerja Januari 2026

76

MAMUJU TENGAH, MandarPos.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) pada Senin, 29 Desember 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/12/2025).
Askary menegaskan, penyerahan SK ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian sehingga para PPPK Paruh Waktu dapat segera memaksimalkan kinerja mereka di tahun 2026.

“Kita berharap pada Januari 2026, mereka sudah dapat bekerja secara efektif,” ujar Askary.

Ia juga mengimbau kepada seluruh penerima SK agar mengenakan seragam Korpri saat acara penyerahan. Imbauan tersebut mengingat status PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Adapun jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK di Kabupaten Mamuju Tengah mencapai sekitar 2.371 orang. Mereka berasal dari tiga kategori, yakni pegawai eks K2, pegawai yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, serta pegawai yang belum terdata dalam database BKN namun telah aktif bekerja selama dua tahun berturut-turut.

Pemberian SK ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas serta kualitas pelayanan publik pada tahun 2026 mendatang. (*)