
Polman, MandarPos.com – Semarak Polman (Serikat Mahasiswa dan Rakyat Polewali Mandar) mendesak polres polman untuk menindak lanjuti proses hukum terkait laporan pengaduan sejak tanggal 22 Januari 2024 tentang Dugaan Pengerusakan Lingkungan Penimbunan Sampah dalam Kawasan hutan kota di Polman. 5 April 2024
Diduga telah melanggar Undang – undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang – undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Hingga saat ini tertuang dalam SP2HP 14 Maret 2024 proses penyelidikan berlangsung dengan melakukan berita acara pemeriksaan terhadap kepala dinas DLHK, Kabid Kebersihan, dan Kepala UPTD DLHK dan dari informasi diduga 1 orang juga telah diperiksa di Rumah Jabatan Bupati.
Menanggapi hal tersebut Kordinator Lapangan Semarak Andi Baraq meminta Polres Polman untuk segera melakukan Gelar Perkara dan Menaikkan ke Tahap Penyidikan karena dalam Laporan Pengaduan kami juga telah melampirkan alat bukti berupa Peta Hutan Kota dan Foto tempat kejadian dengan Alamat dan titik Koordinat yang jelas.
Sesuai Pasal 184 KUHAP alat Bukti yang sah sebagai berikut Keterangan Saksi,Surat,Petunjuk, dan keterangan ahli. Sehingga kami menilai Laporan Pengaduan kami ini telah memenuhi alat bukti.
tinggal keterangan ahli (dari Dinas PUPR atau Konsultan) yang Dimana bisa langsung kelokasi kejadian mengambil titik koordinat dan memplot dalam peta lalu memberikan keterangan kepada penyelidik yang Dimana proses itu tidaklah lama jika penyelidik serius menangani laporan pengaduan kami. ujarnya



















