
Mamuju, MandarPos.com – Munandar Wijaya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) didampingi beberapa Anggota DPRD lainnya menerima langsung, Forum Masyarakat Nelayan Kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar yang berlangsung di lantai Dua kantor DPRD Sulbar Jl. Pattana Endeng, Rangas – Mamuju, Senin (21/10/2024).
Kehadiran warga di dua Desa yang ada di kecamatan Kalukku ini, untuk melakukan Audiensi langsung dengan Anggota DPRD Provinsi Sulbar terkait adanya izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di terbitkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang diberikan kepada perusahaan PT. Jaya Pasir Andalan, dimana perusahaan tersebut nantinya akan melakukan pertambangan di Aliran sungai Kalukku.
Sehingga dengan adanya Izin perusahaan tambang pasir di Aliran Sungai kecamatan Kalukku memicu keresahan warga hingga ratusan warga Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulbar untuk melakukan Audiensi langsung dengan pemerintah Provinsi Sulbar melalui Forum DPRD.
Korlap Aksi Zulkarnain dalam Forum Audiensi tersebut berharap agar pemerintah Provinsi Sulbar mencabut Izin tambang yang dimiliki oleh Perusahan PT. Jaya Pasir Andalan dikarenakan jika perusahan ini berjalan itu akan mengancam kerusakan lingkungan, dan ruang tangkap Nelayan.

“Mengingat di sekitar bantaran sungai yang menjadi titik eksploitasi perusahaan ini, itu ada lahan perkebunan warga selain lahan perkebunan juga akan berdampak pada pemukiman warga, serta akan menyebabkan ruang tangkap Nelayan terganggu salah satunya adalah nelayan pencari ikan Penja.” ungkap Zul
Zul juga menilai jika proses penerbitan izin perusahan tersebut terdapat beberapa Dokumen Palsu salah satunya surat persetujuan dari pemilik lahan sekitar bantaran sungai yang menjadi titik pertambangan nantinya
Lebih lanjut, “Jadi perlu juga kita ketahui jika penerbitan Izin Perusahaan ini terdapat beberapa syarat pendukung yang menjadi dasar penerbitan izin itu Palsu salah satunya tandatangan pemilik lahan”.
“Dan juga ada warga menandatangani surat tersebut namun bukan untuk keperluan tambang melainkan persetujuan untuk pembangunan Talud sepanjang sungai seperti yang disampaikan oleh pihak dari pemerintah setempat. tegas Zul di hadapan para Anggota DPRD Provinsi Sulbar.
mendengarkan beberapa poin dasar Tuntuntan Forum Masyarakat Kalukku ini dengan adanya perusahaan tambang pasir yang akan mengelola Aliran sungai di kecamatan Kalukku.
Munandar Wijaya selaku pimpinan Forum RDP mencoba untuk mempertegas apa yang menjadi dasar tuntutan masyarakat kalukku ini, seperti dugaan pemalsuan Dokumen untuk kebutuhan penerbitan perizinan tambang agar dapat dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sulbar
Munandar meminta kepada pemilik lahan yang lahannya berada di sekitar bantaran sungai untuk menjelaskan atas apa yang di sampaikan oleh Zul selaku korlap aksi sembari pihak Dinas ESDM membacakan langsung Nama-Nama pemilik lahan yang di anggap ikut memberikan persetujuan penerbitan Izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan pertambangan di Aliran sungai Kalukku.
Namun setelah Kabid ESDM Ilham, membacakan beberapa Nama-nama warga yang di anggap sebagai pemilik lahan yang memberikan persetujuan untuk pengelolan tambang pasir di sungai Kalukku ini, warga yang namanya disebut langsung menepis nama-nama yang bertandatangan selaku pemilik lahan karena beberapa warga yang hadir sebagai pemilik lahan dalam forum Audiensi tersebut merasa tidak pernah membubuhi tandatangan sama sekali untuk persetujuan tambang Pasir bahkan dalam forum RDP/Audiensi yang berlangsung di gedung DPRD ini ada warga yang tidak memiliki lahan di sekitar bantaran sungai yang ikut bertandatangan demi mulusnya penerbitan perizinan Tambang milik PT. Jaya Pasir Andalan.
Setelah mendengarkan beberapa hal yang menjadi bahan Audiensi tersebut wakil Ketua DPRD Provinsi Sulbar Munandar Wijaya Periode 2024-2029 bersama Anggota DPRD lainnya memberikan Atensi kepada perusahan PT. Jaya Pasir Andalan bersama Dinas terkait akan melakukan Evaluasi Dokumen perusahan tersebut dan akan meninjau langsung lahan yang menjadi titik lokasi perizinan Tambang.
“Jadi kita akan meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan aktivitas sampai ada hasil evaluasi dari tim yang akan melakukan Evaluasi, dan dari hasil evaluasi yang akan di lakukan oleh dinas terkait bersama dengan Anggota DPRD Provinsi Sulbar itu akan kita sampaikan langsung di kantor kecamatan Kalukku.” jelas Munandar
Adapun hasil tindak lanjut Dengar Pendapat (RDP) dengan forum Masyarakat Nelayan Kalukku bersama DPRD Provinsi Sulbar juga Dinas terkait disepakati beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Lingkungan Hidup akan mengevaluasi dokumen UKL/UPL dan dokumen terkait operasi perizinan bersama DPRD Provinsi Sulawesi
Barat paling lama 1 (satu) minggu.
2.DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada pihak perusahaan (PT. Jaya Pasir Andalan) tidak melakukan aktivitas sampai ada hasil Evaluasi.
3.DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan lokasi dan menemui masyarakat terdampak.
4.Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan di Kantor Camat Kalukku bersama masyarakat.
5.Paling lama proses evaluasi berjalan selama 1 (satu) minggu.
Diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) / Audiensi ini dihadiri langsung salah satu direksi perusahaan PT. Jaya Pasir Andalan, dan juga dihadiri beberapa pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar yang menjadi penerbit Izin IUP perusahan tersebut. (Ir)

















