
Mamuju, MandarPos.com – Menanggapi Penetapan KPU Mamuju Tengah dalam penepatan Hasil PILKADA, dimana Pasangan Calon 02 SAHRUL – ALAMSYAH melalui Kuasa Hukumnya Tamzil, S.H. dkk mengajukan gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 10 Desember 2024.
Dalam Permohonan ke MK didaftarkan secara online dan sudah mengajukan syarat yang diperlukan sehingga permohonan itu telah di Registrasi oleh Mahkamah Konstitusi sisa mengikuti prosesnya dan semoga melalui gugatan MK ini, PASLON 02 dapat menemukan keadilan mengenai hasil PILKADA Mamuju Tengah karena menurut kami SAHRUL – ALAMSYAH seharusnya memenangkan PILKADA Mamuju Tengah hanya saja terdapat oknum yang melakukan kecurangan yang mempengaruhi Hasil PILKADA dan sangat jauh dari nilai-nilai Demokrasi.
Dikutip dari indigonews.co.id, Terkait dugaan PHP di Kabupaten Mateng, diketahui dalam gugatan permohonan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukumnya, Tamzil, S.H. dan partner, mengaku ada dugaan kecurangan pada setiap tahapan Pilkada Mamuju Tengah (Mateng ) sampai pada puncaknya saat proses pemungutan suara.
Dimana lanjut Tamzil, masifnya kecurangan yang dilakukan Pihak Terkait yang seakan-akan dilakukan pembiaran oleh penyelenggara Pilkada dan mempengaruhi hasil pada Pilkada Mateng dan kata Tamzil, sangat merugikan bagi Paslon 02 Syahrul – Alamsyah.
” Kami harus daftarkan ini berdasarkan dengan data yang kami miliki. Karena benar – benar merugikan paslon nomor 2 Syahrul Alamsyah.” jelasnya.
Dalam Permohonan ke MK didaftarkan secara online dan sudah mengajukan syarat yang diperlukan sehingga permohonan itu telah diregistrasi di bagian Mahkamah Konstitusi sisa mengikuti prosesnya.
“Semoga melalui gugatan MK ini, Paslon 02 dapat menemukan keadilan mengenai hasil Pilkada Mamuju Tengah, karena menurut kami Syahrul Alamsyah seharusnya memenangkan Pilkada Mateng, hanya saja terdapat oknum yang melakukan kecurangan yang mempengaruhi hasil Pilkada dan sangat jauh dari nilai-nilai Demokrasi.” pungkas Tamzil. (*)

















