
MAMUJU, MandarPos.com – Tersangka dugaan pengguna ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Selasa, (17/12/2024).
Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan tersangka HS yang merupakan calon Bupati Mamuju Tengah hari ini juga akan ditahan. Hal itu dikarenakan berkas perkara telah memenuhi setelah sebelumnya dikembalikan ke Polres Mateng.
“Kita tahan hari ini, karena yang bersangkutan tinggalnya tidak di Mamuju tetapi di Mamuju Tengah. Lokasi TKP juga di Mamuju Tengah sementara pengadilannya di Mamuju,” kata Raharjo, saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Jl. KS Tubun siang tadi.
Dikutip dar Mekora.id, Menurut Kejari Mamuju, ditetapkannya HS sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu, setelah Gakkumdu Mamuju Tengah (Mateng) yang terdiri dari Kepolisian, Jaksa, dan Bawaslu, melakukan penelusuran ke SMK Negeri 3 Makassar.
Dari hasil penelusuran, Gakkumdu Mamuju Tengah menemukan nomor ijazah yang digunakan tersangka HS ternyata dalam buku arsip sekolah tercatat nama orang lain.
“Kita telusuri info katanya pernah sekolah di Polman lalu ijazah terakhir keluar di SMK Negeri di Makassar, tetapi ditemukan ternyata nomor ijazah yang bersangkutan yang tercatat di arsip ternyata yang tercantum adalah orang lain,” jelas Kajari Mamuju.
Selain itu, menurut Kejari Mamuju, sampai saat ini tersangka HS tidak bisa menunjukan ijazah asli yang dimaksud. Sehingga yang disita penyidik hanya foto copy yang telah dilegalisir tahun 2024 lalu,
“Barang bukti yang dilimpahkan salah satunya fotocopy Ijazah yang dilegalisir, setelah ditanyakan apakah ada aslinya ternyata sampai saat ini tidak ada,” ungkap Raharjo Yusuf Wibisono.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pengacara tersangka. Sementara HS kini telah berada di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju menunggu proses pemeriksaan. **

















