Maraknya Penangkapan Udang dan Ikan Menggunakan Alat Setrum di Sungai Dusun Salu-Salu, Desa Lebani : Warga Minta Polisi Tangkap Pelakunya

294

Mamuju, MandarPos.com – Warga Dusun Salu-Salu, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Resah dengan maraknya kehadiran orang yang tak dikenal yang sering kali melakukan Penangkapan ikan Ataupun Udang di Sungai Dusun Salu-Salu dengan cara menggunakan Alat Setrum.

Keresahan warga ini berharap agar pihak pemerintah Desa bersama dengan pihak kepolisian untuk dapat menangkap orang yang selalu masuk ke wilayah Desa Lebani Khususnya di Dusun Salu-Salu yang melakulan penangkapan ikan dan udang, menggunakan Alat Setrum Atau pun sejenisnya agar tidak melakukannya lagi mengingat sungai tersebut sejak dulu kita tak perbolehkan untuk di Strum. ungkap salah seoarang warga yang tak ingin namanya disebut, Kamis, 7 Agustus 2025.

“Kita berharap agar pihak kepolisian menangkap Orang yang seringkali melakukan Penangkapan udang ataupun ikan di sungai dengan menggunakan Setrum Khususnya di Dusun Salu-Salu Desa, Lebani. ucap salah seorang sumber yang namanya tak ingin di Publish.

Lebih lanjut, kita perlu ketahui jika melakukan penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum itu akan merusak Biota Sungai dan juga akan merusak telur-telur ikan ataupun udang sehingga kita harus menjaganya agar biota sungai ini tetap terjaga.

Jadi untuk menangkapnya itu tidak jadi masalah asalkan dengan cara rama lingkungan seperti yang selama ini kami lakukan khususnya di dusun Salu-salu ini dan itupun hanya keperluan untuk di konsumsi saja tidak dengan cara yang berlebihan.

“Jadi kita disini kalau ingin menangkap itu dengan cara ramah lingkungan menggunakan alat tradisional seperti memasang Bubu, ataupun menggunakan Busur khusus Udang.

Namun jika dengan cara menggunakan Setrum itu kami tidak terima, karena biota sungai yang ada itu akan punah sehingga kami berharap agar Pemerintah Desa Lebani Bersama Pihak kepolisian dapat bertindak untuk menangkap orang yang selalu masuk ke Dusun Salu-Salu Desa Lebani menangkap ikan atau udang menggunakan alat Strum.

Diketahui jika tindakan menangkap udang ataupun Ikan di sungai maupun di laut dengan menggunakan Strum itu melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. (Ir)