
Mamuju, MandarPos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, memfasilitasi kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang berlangsung di Balai Desa Lebani, Kamis (04/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamuju, unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, para kepala dusun.
Program PTSL ini merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penerbitan sertifikat secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Dalam penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan administrasi, hingga manfaat yang diperoleh dari kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan berkekuatan hukum.
Mewakili Pemerintah Desa Lebani, Jumadir menyampaikan bahwa pihak desa berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program tersebut dengan memfasilitasi seluruh proses sosialisasi kepada masyarakat.
“Hari ini kami memfasilitasi langsung kegiatan penyuluhan dari BPN Mamuju terkait Program PTSL. Kami mengajak seluruh warga Desa Lebani yang ingin mensertifikatkan lahannya agar segera berkoordinasi dengan kepala dusun masing-masing atau datang langsung ke Kantor Desa,” ujar Jumardi.
Ia menambahkan, masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin mengingat program PTSL tidak selalu tersedia setiap tahun.
“Alhamdulillah, tahun ini Desa Lebani mendapatkan kuota sebanyak 150 bidang tanah untuk program PTSL. Karena itu kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar lahan yang dimiliki memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi,” tambahnya.
Melalui program ini, Pemerintah Desa Lebani berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sehingga dapat meminimalisir sengketa lahan sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Jumadir menambahkan dalam pendaftaran PTSL ini, itu ada biaya Admistrasi sekitar 250 ribu itu untuk biaya Penyiapan dokumen ,Pengadaan patok batas tanah Materai, Fotokopi dan administrasi pendukung, Operasional petugas desa yang berkaitan langsung dengan persiapan berkas. Namun untuk Pendaftar sertifikat PTSL itu geratis.ungkap jumadir. (Ss)



















