Terkait Kasus Dugaan Asusila Yang Dilakukan Oknum Anggota Polda Sulbar, Kuasa Hukum AN Angkat Bicara Mengenai Hasil USG

324
Akriadi Kuasa Hukum AN

Mamuju, MandarPos.com – Kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AN (26) terhadap salah satu oknum anggota Polda Sulbar masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam laporannya, AN mengaku mengalami kehamilan akibat kejadian tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh Bidan Nur Rahmi di Majene menunjukkan tidak ada tanda-tanda kehamilan, termasuk tidak ditemukannya kantung kehamilan.

Menanggapi hal tersebut Akriadi Kuasa Hukum AN menjelaskan bahwa terhadap hasil USG yang dilakukan oleh AN memang sudah tidak terdapat tanda kehamilan karena adanya dugaan keguguran.

“Beberapa waktu lalu klien kami (AN) menjelaskan bahwa dirinya sempat mengalami kejadian dugaan keguguran karna terdapat darah yang keluar dari kelaminnya”

Akriadi membantah tuduhan bahwa sebelumnya kliennya menolak untuk dilakukan USG.

“USG yang dilakukan sekarang itu atas inisiatif klien kami bukan permintaan siapapun karna sebelumnya klien kami mengalami keluhan darah keluar dari kelaminnya artinya tidak ada penolakan USG tersebut”

Akriadi menegaskan bahwa terhadap bukti kehamilan kliennya jelas berdasarkan Surat Keterangan Hamil Nomor : II/PMB/ANI/VII/2025 menyatakan AN telah hamil 6 – 8 Minggu, Surat Keterangan tersebut dibuat pada tanggal 10 Juli 2025.

Selain dari pada bukti tersebut kita juga punya bukti – bukti lain atas kedekatan antara klien kami dengan Pihak Terlapor.

“Saat ini kami telah mengumpulkan beberapa bukti-bukti tambahan kedekatan antara klien kami dengan Terlapor untuk kami ajukan ke Propam Polda Sulbar”. **