
Mamuju, MandarPos.com – Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Mengukuhkan Kepala Desa Pangasaan, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Pengukuhan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Mamuju. Senin, 22 September 2025.
Diketahui jika Pelantikan kembali Kepala Desa Pangasaan As’ad, yang sebelumnya sudah berhenti atau berakhir masa jabatannya sehingga di isi dengan Pejabat Sementara Pj (Nur Alam) namun dengan adanya Surat Edaran Mentri dalam Negeri Nomor 100.3.4.1/3795/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa pada tanggal 31 Juli 2025. Yang dimana Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XXI/2024 dan Nomor 92/PUU-XXI/2024 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun, dengan ketentuan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Didampingi Istri Yang juga Ketua PKK Desa Pangasaan, As’Ad menyambut baik Surat Edaran mentri dalam Negeri sehingga hari ini dirinya resmi di lantik kembai menjadi Kepala Desa Pangasaan
“Setelah hari ini saya dilantik kembali oleh Bupati Mamuju saya menyatakan komitmen untuk melanjutkan pengabdian saya kepada masyarakat Pangasaan dan ini adalah bentuk kepercayaan Negara kepada kami di tingkat desa.” ujar As’ad
Masih dia “Sehingga Tambahan dua tahun masa jabatan ini akan saya akan gunakan sebaik-baiknya untuk menuntaskan program yang belum selesai dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saya merasa bangga dan siap melanjutkan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan saya akan tetap membagun Sinergitas kepada pemerintah Daerah baik itu di tingkat kabupaten Maupun di tingkat Provinsi” ucap As’ad saat di temui usai pelantikan. (Jo)


















