
Mamuju, MandarPos.com – Aktivitas Penangkapan Ikan dan udang Sungai di Dusun Salu-salu, Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat kembali terjadi dengan menggunakan Alat Setrum.
Terlihat dari kiriman vidio salah seorang warga Dusun Salu-Salu yang di terima media ini, dimana Dua orang warga yang tak diketahui identitasnya sedang asyik melakukan penyetruman ikan di sungai Takke. Kamis, 06 November 2025.
Kemudian dua Pemuda warga Dusun Salu-Salu mendatangi Pelaku penyetrum ikan yang sedang asik menggunakan alat setrumnya di dalam air.
Mereka menegur orang tersebut agar menghentikan tindakannya dengan Nada Lembut
“Tabe Pak di sungai ini, dilarang di Setrum”. Ungkapnya
Mendengar teguran dua pemuda warga sekitar, Terlihat Dua orang pelaku penangkap ikan yang menggunakan Alat Setrum langsung meninggalkan Sungai dengan tergesa-gesa.
Menanggapi maraknya aktivitas Penangkapan ikan dan udang sungai di wilayah Dusun Salu-Salu, Dewan Penasehat Kerukunan Keluarga To Salu-salu Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Irwan meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap Pelaku Penyetruman ikan tersebut mengingat aktivitas ini bukan pertama kalinya namun ini sudah sering kali terjadi dan sangat meresahakan, ucap Irwan.
“Jadi perlu diketahui jika Warga di dusun Salu-salu itu jika ingin menangkap udang ataupun ikan itu menggunakan alat tradisional bukan mengunakan alat Setrum jadi kalau ada orang yang masuk ke sungai ini yang tiba-tiba membawa Alat setrum itu kita tidak perbolekan karena akan merusak ekosistem yang ada di sungai.
Dan itu sangat jelas jika menggunakan alat tangkap setrum di sungai itu ancaman hukumanya adalah pidana sehingga saya berharap selaku Dewan Penasehat Kerukunan Keluarga Dusun Salu-Salu, Desa Lebani, agar pihak Kepolisian dapat menangkap pelaku yang sering masuk ke Dusun salu-Salu menangkap ikan dan udang menggunakan alat Setrum. Tegas Irwan
Diketahui jika Menyetrum ikan adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (perubahan dari UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan), khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyebutkan bahwa orang yang menggunakan alat setrum dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar. Tindakan ini dilarang karena merusak ekosistem, membahayakan manusia, dan mengancam kelestarian sumber daya ikan. (Hl)



















