
MAMUJU, MandarPos.bom – Ingin bergaya hidup mewah, AH, otak pelaku pencurian dana Desa Tapandullu, kini berakhir di jeruji besi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus hilangnya dana Desa Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, senilai Rp388.426.000, -.
Kasus ini mulai menemukan titik terang dengan ditangkapnya seorang mantan pimpinan cabang bank swasta berinisial AH.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menyampaikan kronologi kejadian hingga penangkapan tersangka.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait adanya pencurian dana desa yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” tutur Kombes Pol Slamet Wahyudi didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.
Pelaku, yang diketahui bernama AH (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. AH mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju.
“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Setelah memastikan korban menyimpan uang di dalam mobil dan berhenti di sebuah toko, pelaku dengan sigap merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: delapan rekaman CCTV, satu unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu gantungan mobil, dan satu buku catatan pembuatan pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bersamaan itu, Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik, dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia. (Jo)


















