KPH Karama Akan Tinjau Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Lindung di Desa Tanete Pao , Pelanggar Terancam Diproses Hukum

2

MAMUJU,Mandarpos.com – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Karama, Saharuddin, S.Hut., M.A, memastikan akan menurunkan langsung tim untuk meninjau lokasi yang diduga menjadi area perambahan kawasan hutan lindung di Desa Tanete Pao, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.-10-07-2026.

Hal tersebut disampaikan Saharuddin saat dihubungi Mandarpos.com menyusul maraknya pemberitaan terkait dugaan pembukaan lahan yang disebut-sebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menurut Saharuddin, informasi yang diterima pihaknya dari Kepala Desa Tanete Pao menyebutkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari rencana pengembangan dusun. Namun demikian, KPHK Karama belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum melakukan verifikasi lapangan.

“Informasi yang kami terima dari Kepala Desa Tanete Pao, kegiatan itu disebut sebagai pengembangan dusun. Adapun terkait warga yang masuk maupun status lahan yang dibuka, kami belum mengetahui secara pasti karena belum dilakukan verifikasi di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam waktu dekat ini tim KPHK Karama akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan status kawasan yang diberitakan.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan meninjau langsung lokasi yang dimaksud jika anggaran kami sudah siap tim akan turun langsung verifikasi lahan yang ada di Desa Tanete Pao,dan Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang dibuka berada dalam kawasan hutan lindung, maka kami akan memberikan teguran atau peringatan. Namun apabila teguran tersebut tidak diindahkan, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Saharuddin.

Sebelumnya, kawasan hutan di Desa Tanete Pao menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan informasi yang dihimpun media Mandarpos.com, aktivitas tersebut didominasi oleh warga dari Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) yang disebut-sebut berencana membentuk sebuah dusun di wilayah Desa Tanete Pao.

Di beritakan sebelumnya media ini menyebutkan, sekitar 40 kepala keluarga dari Mamuju Tengah telah masuk ke kawasan tersebut untuk mengelola lahan.

Dugaan inilah yang memicu kekhawatiran masyarakat karena dikhawatirkan pembentukan dusun hanya dijadikan alasan untuk dapat membuka kawasan hutan Skala besar yang diduga berstatus hutan lindung.

Selain warga desa Tanete Pao yang setiap saat membicarakan pengelolan lahan tersebut beberapa warga Desa Ahu juga membicarakan Pembukaan lahan di hulu sungai Ahu yang menimbulkan kecemasan warga

“Jangan sampai pembukaan lahan skala besar di Hulu Sungai Desa Ahu nantinya dapaat menimbulkan Banjir dan longsor ini yang menjadi kecemasan warga Desa Ahu nantinya,ucap seorang warga yang sempat ditemui media ini

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Tanete Pao maupun instansi terkait mengenai status hukum lahan yang saat ini dikelolah warga mateng . Proses verifikasi lapangan oleh KPHK Karama masih menunggu jadwal pelaksanaan untuk turun langsung ke lokasi hutan yang di maksud.(**)