Pemdes Pangasaan Bersama Dinsos Sulbar Salurkan Bantuan untuk Ibu Mia, Warga yang Sempat Tinggal di Posyandu

2

MAMUJU, MandarPos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pangasaan, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengunjungi kediaman sementara Jusmia, yang akrab disapa Ibu Mia, salah satu warga Desa Pangasaan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kondisi kehidupannya yang memprihatinkan.

Dalam kunjungan tersebut, Pemdes Pangasaan bersama Dinsos Sulbar menyerahkan bantuan kepada Ibu Mia. Bantuan tersebut berupa tempat tidur serta berbagai kebutuhan pokok atau sembako.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi Ibu Mia dan kedua anaknya yang sebelumnya diketahui sempat menumpang tinggal di salah satu bangunan Posyandu di Dusun Suri, Desa Pangasaan.

Ibu Jusmia merupakan warga asli Desa Pangasaan yang sebelumnya sempat pindah setelah menikah. Namun, setelah berpisah dengan suaminya, ia memilih kembali ke kampung halamannya untuk bertahan hidup bersama kedua anaknya.

Saat kembali ke Desa Pangasaan, Ibu Mia juga menghadapi kendala administrasi kependudukan. Ia tidak membawa dokumen kependudukan dan secara administratif masih tercatat sebagai warga Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam upaya penyaluran bantuan sosial secara maksimal. Pemerintah Desa Pangasaan kemudian melakukan pendampingan untuk membantu mengurus pemindahan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru.

Dengan adanya bantuan dari Dinsos Sulbar bersama Pemdes Pangasaan tersebut, diharapkan dapat meringankan beban Ibu Mia dan kedua anaknya serta membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kepala Desa Pangasaan As’ad, berharap agar Dinas Sosial terus melakukan pendampingan Kepada Ibu Mia, agar dapat memperoleh akses program bantuan sosial.

“Saya berharap agar Dinas Sosial terus melakukan pendampingan Kepada Ibu Mia agar dapat memperoleh akses program bantuan sosial dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ucap As’ad. **