Camat Tapalang Barat Tinjau Batas Desa, Sungai Ahu Disebut Jadi Pembatas Desa Antara Tanete Pao dan Labuang Rano

2

MAMUJU, MandarPos.com – Camat Tapalang Barat meninjau langsung batas wilayah antara Desa Tanete Pao dan Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam peninjauan tersebut, Sungai Ahu disebut sebagai batas kedua desa berdasarkan peta yang diperlihatkan oleh pihak pemerintah kecamatan.

Peninjauan ini turut dihadiri pihak kehutanan, perwakilan Danramil Tapalang melalui Babinsa, Kepala Desa Labuang Rano, Kepala Desa Pangasaan, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanete Pao, serta Kepala Dusun Tanete Barru. Kehadiran para pihak tersebut untuk menyaksikan langsung penjelasan mengenai batas wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Dalam peninjaun lokasi terlihat, Camat Tapalang Barat memperlihatkan peta yang dibawanya sebagai dasar penjelasan mengenai batas antara Desa Tanete Pao dan Desa Labuang Rano. Berdasarkan peta tersebut, Sungai Ahu ditunjukkan sebagai garis pemisah wilayah kedua desa.

Hamzah Mika, yang turut memberikan keterangan terkait batas wilayah tersebut, mengatakan bahwa berdasarkan peta yang diperlihatkan camat, wilayah Desa Tanete Pao dan Desa Labuang Rano dipisahkan oleh Sungai Ahu.

“Jadi, Pak Camat membuka peta yang dibawanya dan memperlihatkan bahwa batas Desa Tanete Pao dan Desa Labuang Rano adalah Sungai Ahu. Jadi, Labuang Rano tidak bisa menyeberang ke wilayah Tanete Pao, begitu pun sebaliknya, Desa Tanete Pao tidak bisa menyeberang ke wilayah Labuang Rano,” ungkap Hamzah Mika.

Hamzah menambahkan, menurut pemahamannya, batas kedua desa tersebut telah lama dikenal dan tidak mengalami perubahan. Ia menyebut, batas wilayah itu sudah berlaku sejak Desa Labuang Rano berbatasan dengan Desa Pasa’bu.

Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas wilayah administrasi Desa Tanete Pao dan Desa Labuang Rano, sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman maupun perselisihan di tengah masyarakat.

Dengan adanya kejelasan batas yang didukung dokumen resmi, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan administrasi pemerintahan maupun mengelola wilayah masing-masing. (**)