JMSI Sulbar Sambangi Kanwil Kemenkum, Bahas Legalitas PT dan Kewajiban RUPS

2

MAMUJU, MandarPos.com – Perubahan mekanisme kerja sama dokumentasi dan publikasi pemerintah menuju sistem pengadaan elektronik atau e-purchasing mendorong perusahaan pers untuk semakin memperhatikan kelengkapan administrasi serta legalitas badan usaha.

Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah keaktifan status badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk pemenuhan kewajiban administrasi yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi penting bagi perusahaan pers yang menjalankan usaha media cetak, elektronik maupun daring.

Menanggapi hal itu, Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sulawesi Barat melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (26/10/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan dan mekanisme administrasi RUPS, sekaligus memperkuat koordinasi antara JMSI dan Kemenkum dalam mendorong kepatuhan hukum di kalangan perusahaan pers.

Rombongan JMSI Sulbar dipimpin Ketua Abdul Samad, bersama Sekretaris Umum Saharuddin Nasrun dan Ketua Bidang Pengembangan Potensi Daerah, Irwan.

Kedatangan mereka disambut Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, S.H., M.H., didampingi Kasi Penkum Muh. Kasim, Kasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Bachri, serta Amhe.

Dalam audiensi tersebut, JMSI Sulbar menggali informasi terkait ketentuan pelaksanaan dan pelaporan RUPS, tenggat waktu pemenuhan kewajiban administrasi, hingga dampak yang mungkin timbul apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua JMSI Sulbar Abdul Samad mengatakan, audiensi tersebut merupakan upaya untuk memastikan perusahaan pers, khususnya anggota JMSI, memahami ketentuan hukum yang mengatur administrasi perseroan.

“Kami beraudiensi ke Kanwil Kemenkum untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terkait ketentuan pengesahan RUPS sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Hukum. Penjelasan ini penting agar perusahaan pers, khususnya anggota JMSI, dapat memahami kewajibannya dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga legalitas serta keaktifan status badan hukumnya,” jelas Abdul Samad.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi badan usaha semakin dibutuhkan seiring perubahan pola kerja sama publikasi pemerintah yang mulai menggunakan sistem elektronik.

Menurutnya, perusahaan pers perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas telah terpenuhi agar dapat menjalankan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, koordinasi dengan Kanwil Kemenkum dinilai menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan usaha media yang profesional, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada sejumlah pemangku kepentingan, terutama notaris, terkait penerapan ketentuan administrasi perseroan.

“Menindaklanjuti regulasi tersebut, sejak awal kami telah melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, dalam hal ini notaris, untuk membahas ketentuan pengesahan RUPS bagi Perseroan Terbatas. Harapan kami, regulasi ini dapat tersosialisasi dengan baik sehingga para pemilik dan pengelola perseroan memahami kewajibannya,” ungkap Saefur Rochim.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan Kasi AHU Bachri. Ia menerangkan bahwa RUPS tahunan pada prinsipnya wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Keputusan yang dihasilkan dalam RUPS, termasuk apabila terdapat perubahan data perseroan, selanjutnya harus diproses melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan jenis keputusan dan ketentuan perundang-undangan.

“RUPS tahunan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Setelah itu, apabila terdapat keputusan yang memerlukan pembuatan akta atau pelaporan melalui notaris, perusahaan perlu segera menindaklanjutinya sesuai prosedur. Jika kewajiban administrasi tidak dipenuhi, status perseroan dapat mengalami kendala dalam sistem administrasi badan hukum,” jelas Bachri.

Ia juga menyampaikan bahwa perseroan yang mengalami pemblokiran atau pembatasan layanan administrasi dapat dikenai biaya dalam proses pengaktifan kembali, sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayarannya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.

Informasi tersebut diharapkan menjadi bahan bagi JMSI Sulbar untuk menyampaikan pemahaman kepada perusahaan pers, terutama mengenai prosedur administrasi dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh badan usaha.

Adapun ketentuan mengenai RUPS dan administrasi Perseroan Terbatas memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan mengenai penyelenggaraan RUPS tahunan, termasuk batas waktu pelaksanaannya, diatur dalam Pasal 78 UU Perseroan Terbatas.

Melalui pertemuan tersebut, JMSI Sulbar berharap kerja sama dengan Kanwil Kemenkum dapat terus berlanjut melalui sosialisasi yang lebih luas kepada perusahaan pers. Materi sosialisasi diharapkan mencakup kepatuhan administrasi, pembaruan data perseroan, serta tata cara pelaporan dan tindak lanjut keputusan RUPS.

Upaya ini diharapkan dapat membantu perusahaan pers di Sulawesi Barat menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem pengadaan dan kerja sama publikasi pemerintah, tanpa mengesampingkan profesionalitas, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha media.

Bagi JMSI Sulbar, tertib administrasi bukan hanya persoalan melengkapi dokumen persyaratan, tetapi juga merupakan bagian dari penguatan kelembagaan perusahaan pers agar tetap profesional, kredibel, dan mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara berkelanjutan. **