
Mamuju, MandarPos.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Pendistribusian PPPK Tenaga Pendidik atau Guru lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga pendidik atau Guru pada Tahap 1, 2 dan 3 bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan para Koordinator PPPK. Rapat ini dilaksanakan di Rumah Aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Senin, 27/03/2023.

Rapat tersebut diterima dan dipimpin oleh Ketua Komisi IV Marigun Rasyid yang didampingi oleh Muhammad Hatta Kainang, Sukri, Kalma Katta, Abidin serta turut hadir Kepala Dinas Pendidikan beserta jajarannya.
Marigun Rasyid menyampaikan bahwa Rapat dengar pendapat ini dilakukan guna mencari solusi terkait permasalahan Pendistribusian PPPK Tenaga Pendidik, “Kita hadir disini untuk sama-sama mencari solusi terbaik terkait permasalahan Pendistribusian PPPK, olehnya kita berikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan informasi terkait Permasalahan ini.” Ucap Ketua Komisi IV

setelah mendengar penjelasan ketua komisi menyampaikan di akhir rapat bahwa Terkait penempatan dan pendistribusian PPPK di harapkan kepada Diknas untuk menyiapkan data tersebut dan akan bersama- sama dengan DPRD dalam hal ini Komisi IV untuk melakukan Koordinasi ke Kemendikbud terkait regulasi apa yang bisa diambil dalam hal penempatan atau pendistribusian tenaga PPPK tersebut. **

















