
Mamasa, Mandarpos.com — Setelah Joni Daud ( Joda ) yang tak lain masih anggota DPRD Kabupaten Mamasa, yang tersandung kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Kini, penegak hukum kembali mengungkap kasus penipuan yang diduga pelakunya adalah anggota DPRD Kabupaten Mamasa inisial MM.
Pelaku MM telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 4 Kriminal umum Direktorat Polda Sulbar, dan kini tersangka MM langsung menjadi tahanan Polda Sulbar.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol. Syamsu Ridwan membenarkan adanya oknum anggota DPRD inisial MM, asal Kabupaten Mamasa ditahan akibat dugaan kasus penipuan terhadap beberapa korban.
“ Iya MM sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih anggota DPRD aktif Mamasa, dan kini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di sel Mapolda Sulbar, “ singkat Syamsu kepada pojokcelebes.com. Kamis ( 2/9 ).
Menurut dia, penahanan tersangka MM ditengarai dugaan kasus penipuan. Sejumlah korban mengaku tertipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Lanjut mantan Kapolres Takalar ini menyebutkan, sejumlah uang diminta kepada korban sebagai jaminan untuk proyek yang dijanjikan namun tersangka tidak menepati janjinya.
“ Modusnya pinjam uang untuk dijanjikan proyek namun tidak ditepati tersangka, sehingga dilaporkan ke polisi, “ singkatnya./
