Jakarta, MandarPos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengaku buka suara soal nasib 1,6 juta tenaga honorer. Menurut Azwar Anas honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Anas mengatakan skema yang disiapkan adalah PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Mereka yang terdaftar sebagai honorer cukup lama dipastikan diangkat menjadi PPPK dan tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Otomatis yang terdaftar sebagai honorer cukup lama selama ini, yang masuk database BKN, pasti mereka akan diangkat menjadi PPPK, berarti kalau diangkat PPPK tidak akan ter-PHK,” kata Anas kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Hanya saja terkait pengangkatan PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, keputusan ada di tangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangannya.
“Tinggal apakah penuh waktu atau paruh waktu, ini tergantung kemampuan keuangan Pemda,” ucap Anas.
Dikutip dari finance.detik.com, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menargetkan tidak ada lagi tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Pejabat di instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2) aturan tersebut.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut bunyi Pasal 65 ayat (3).